Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pemberian hukuman kebiri kimia dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu dikaji sebelum diterima parlemen.
Arsul mengatakan fraksi partainya dan juga DPR, akan mendengarkan penjelasan pemerintah terlebih dulu terhadap pemberian hukuman ini.
"Pemerintah ketika menetapkan pidana tambahan ini tentu sudah melakukan kajian. Nah, nanti kami mendengarkan, setelah itu DPR akan melakukan kajiannya tersendiri antara lain dengan melihat bagaiman hukuman ini diatur dan diterapkan di negara lain," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, menurutnya pemberian hukuman kebiri merupakan jenis pemidanaan baru di Indonesia. Meski, hukuman ini sudah diterapkan di beberapa negara lain. "Nanti akan kami lihat. Walaupun tidak harus studi banding," katanya.
Sekretaris Jenderal PPP itu mengatakan DPR hanya memiliki opsi untuk menerima atau menolak Perppu ini. DPR, kata dia, tidak dapat mengubah atau melakukan perluasan terhadap Perppu.
"Tetapi itu untuk sampai kesimpulan menerima atau menolak itu diperlukan kajian. Itulah yang harus kami lihat," ujar dia.
Arsul memaparkan, DPR memiliki waktu untuk membahas Perppu paling lambat pada masa sidang berikutnya ketika sudah menerima dari pemerintah sehingga jika DPR menerima maka Perppu akan menjadi UU perubahan atas UU Perlindungan Anak.
"Kalau misalnya ditolak, tidak bolej dimasukan lagi. Bisa saja terjadi seperti ini. Perppu diterima, kemudian disempurnakan menjadi revisi UU, sepeti Perppu Pilkada," ucapnya.
Dia menambahkan, Fraksi PPP menerima Perppu Perlindungan Anak, termasuk pemberatan hukuman di dalamnya. Meski demikian, Arsul berkata terdapat catatan yakni penerapan hukuman mati harus berdasarkan kasus per kasus.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera membuat aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aturan turunan, kata politikus PAN itu, akan membuat Perppu dapat berjalan secara maksimal. Aturan itu, baik berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan turunannya. Dia juga berharap semua fraksi di parlemen menerima Perppu ini.
(obs)