Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjadikan kawasan Kota Tua dengan Pasar Ikan sebagai objek wisata yang terintegrasi. Pedestrian atau trotoar bagi pejalan kaki sepanjang sekitar dua kilometer akan dibangun untuk menghubungkan Kota Tua dengan Pasar Ikan.
"Selesainya
sheet pile (turap) Pasar Ikan jadi, Museum Bahari, Restoran VOC, Galangan, Jalan Ekor Kuning, semua kami bikin trotoar yang baik," kata Gubernur DKI Jakarta (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/5).
Jika di kawasan Kota Tua terdapat beberapa museum sejarah dan bangunan tua peninggalan Belanda, di Pasar Ikan juga terdapat beberapa objek wisata bangunan bersejarah seperti Pasar Heksagonal, Kampung Akuarium, Benteng Belanda dan Masjid Luar Batang.
Pemprov DKI juga menyiapkan lokasi parkir yang berada di Jalan Tongkol. Di lokasi itu para pedagang kaki lima akan ditata. Ahok menyebut saat ini dia telah memiliki desain revitalisasi Kawasan Kota Tua. Dia menargetkan revitalisasi ini akan selesai tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau cuma rapikan, target setahun selesai," ujarnya.
Ahok sendiri mengaku jika pembiayaan penataan Kota Tua didapat dari dana peningkatan Koefisien Luas Bangunan (KLB) perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut, salah satu perusahaan besar memiliki kewajiban dari peningkatan KLB sekitar Rp700 miliar.
Dana KLB itu disisihkan sebesar Rp270 miliar untuk menata kembali kawasan cagar udaya Kota Tua. Sementara sisanya digunakan untuk pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa di Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Kalau Kota Tua itu kira-kira Rp270 miliar. Tahun ini akan mulai kami kerjakan," kata Ahok.
Beberapa lokasi yang akan dibenahi di Kota Tua adalah Kali Krukut yang akan dijernihkan, pembuatan taman dan sarana umum seperti toilet.
Ahok juga menggandeng produsen cat untuk mengecat kembali gedung-gedung di Kota Tua. Perusahaan tersebut menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengecat kembali gedung di Kota Tua.
Revitalisasi Kawasan Kota Tua terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.
(sur)