Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengungkapkan masalah penerbangan di Indonesia tidak hanya dibebankan pada pihak maskapai penerbangan saja. Masalah infrastruktur di berbagai bandar udara di Indonesia pun menjadi salah satu penyebab persoalan yang mesti segera diatasi.
"Jadi bukan hanya masalah Lion Air atau Air Asia, itu banyak masalahnya," ujar Jusud Kalla saat ditemui di Istana Wakil Presiden Indonesia, Jumat (27/5).
Jusuf Kalla menjelaskan infrastruktur bandara di Indonesia tidak sebanding dengan banyaknya penerbangan yang keluar ataupun masuk. Satu bandara yang menjadi contoh adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di bandara tersebut saat ini terdapat tiga terminal yang salah satu terminalnya, Terminal 3, sedang mengalami perluasan. Namun selama perluasan tersebut belum selesai maka efeknya sudah tentu belum bisa dirasakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memiliki tiga terminal, di bandara yang biasa disebut Bandara Soetta tersebut hanya memiliki dua landasan pacu. Untuk ukuran bandara sebesar itu, Jusuf Kalla mengatakan seharusnya jumlahnya bisa ditambah menjadi tiga jalur.
"Kalau runway hanya dua sedangkan terminalnya ada tiga dan penerbangannya sebegitu padat maka bisa saja terjadi keruwetan," ujarnya.
"Jadi harus ada peningkatan profesionalisme dan infrastruktur di dunia penerbangan."
Sementara untuk masalah yang menimpa Lion Air di Bandara Soetta dan Air Asia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jusuf Kalla mengatakan bahwa itu hanya sebuah kekeliruan yang bisa saja terjadi.
Maka dari itu agar hal yang sama tak terulang maka Jusuf Kalla menyarankan proses pemberitahuan di lokasi harus lebih baik.
"Jadi harus jelas pemberitahuannya karena mungkin orang yang naik bus tak tahu bus ke arah mana," kata Jusuf Kalla.
Maskapai Lion Air mendapatkan sanksi pembekuan izin atas kesalahan penanganan penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016 di Bandara Soekarno Hatta.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan waktu kepada maskapai Lion Air selama 30 hari untuk membenahi kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandara.
Hal itu menyusul telah keluarnya hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi atas kesalahan penurunan penumpang pesawat Lion Air JT161 rute Singapura-Jakarta, pekan lalu.
"Apabila dalam waktu 30 hari tidak dapat dipenuhi dan dinyatakan tidak memuaskan, maka izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi (Lion Air) akan dicabut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Jakarta, semalam.
Suprasetyo menjelaskan hasil investigasi menunjukkan PT Lion Group (Lion Air) kurang melakukan pengawasan atas standar operasional terhadap layanan jasa penumpang dan bagasi yang dilakukan pihak ketiga.
(yul)