Menteri Khofifah: Bukan Perppu Kebiri Tapi Perlindungan Anak

Suriyanto | CNN Indonesia
Minggu, 29 Mei 2016 14:11 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Perppu diterbitkan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Menteri Khofifah menyesalkan penyebutan Perppu Kebiri pada Perppu perlindungan anak. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan penyebutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perppu kebiri. Padahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubahnya, Perppu tersebut mengatur upaya perlindungan anak.

Dalam Perppu tersebut direvisi Pasal 81 dan 82 dengan pemberatan dan tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Khofifah menilai wajar ada pro dan kontra terkait penandatanganan Perppu tersebut. Pro kontra itu sudah sejak lama terjadi sebelum akhirnya Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya dilakukan diskursus dan debat publik cukup lama diprakarsai Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaa)," kata Khofifah dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Hal yang perlu dicatat, Perppu itu bukanlah Perppu kebiri yang selama ini istilah tersebut banyak dipakai. Sesuai dengan dengan undang-undang yang diubah, Perppu tersebut adalah upaya perlindungan terhadap anak.

"Masyarakat perlu cermat memahami, yang dikeluarkan pemerintah itu adalah Perpu untuk perlindungan terhadap anak dan semua pihak patut mendukungnya, tetapi bukan Perpu kebiri," katanya.

Memang dalam Perppu diatur pemberatan dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual. Salah satunya adalah hukuman tambahan kebiri kimia. Namun untuk lebih jelas, akan diatur kembali dalam peraturan pemerintah.

"Terkait teknis pelaksanaan, bagaimana pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual tersebut," ujar Khofifah.

Dalam peraturan pemerintah nantinya akan dijelaskan soal hukuman tambahan yakni proses kebiri kimia, publikasi pelaku di area umum, dan pemasangan alat untuk mendeteksi berupa chip.

Hukuman tambahan yang diberikan juga akan diikuti proses rehabilitasi terhadap korban, keluarga korban, serta para pelaku.

Peraturan pemerintah juga mengatur siapa yang melaksanakan dan mengawasi di lapangan. Kewenangan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan juga akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Pemberatan hukuman, berupa hukuman minimum 10 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati, serta semua keputusan dipastikan setelah melalui proses persidangan.

"Bagi para pelaku yang telah menjalani proses hukuman, sebelum menghirup udara bebas dan kembali ke tangah masyarakat mereka akan mendapatkan rehabilitasi," ujarnya.

Khofifah menyebut, pemberatan dan tambahan hukuman telah diterapkan di berbagai negara, salah satunya di Korea Selatan. Di negara tersebut, pemberatan dan tambahan hukuman terbukti efketif menekan angka kejahatan seksual. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER