Konselor Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Indonesia, Evie Permata Sari, mengaku sulit mencari data perihal Perppu itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebiri kimia terhadap pelaku tidak dapat dilakukan hanya sekali. Hasil perhitungan ini didapatkan berdasarkan survei di sejumlah negara yang telah menerapkan hukuman kebiri.
Selain itu, penggunaan chip diperkirakan membutuhkan satelit untuk melacak chip. Dari hal ini, Evie juga mempertanyakan siapa produsen satelit tersebut.
"Siapa yang kompeten melaksanakannya, siapa pengawasnya, berapa biaya pembuatan chip dan satelit serta siapa pelaksana chipnya, ini kan tidak transparan," ujarnya.
Evie menilai dana yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan pemberatan hukuman pelaku kekerasan seksual itu akan lebih bermanfaat untuk proses pendampingan korban. Pasalnya, dari sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak, korban kerapkali terbentur biaya yang begitu besar untuk rehabilitasi.
Sementara itu Khotimum dari Asosiasi LBH Apik Jakarta mengatakan, proses pembuatan Perppu ini sama sekali tak melibatkan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa dirinya harus mendapatkan data Perppu tersebut sendiri karena tidak dapatkan dari pemerintah.
"Ini termasuk pelanggaran administrasi, kami bisa laporkan ke Ombudsman," ujarnya.
Senada dengan Khotium, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengatakan, Perppu ini dapat menjadi dasar untuk membuka lebih Iuas peluang korupsi di dalam sistem peradilan pidana. Karena dalam penerapan perppu ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Dalam pengesahan Perppu ini juga tidak adanya transparansi yang dilakukan oleh pemerintah," kata Erasmus.
Sebelumnya Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai wajar ada pro dan kontra terkait penandatanganan Perppu tersebut. Pro kontra itu sudah sejak lama terjadi sebelum akhirnya Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas.
Memang dalam Perppu diatur pemberatan dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual. Salah satunya adalah hukuman tambahan kebiri kimia. Namun untuk lebih jelas, akan diatur kembali dalam peraturan pemerintah.
"Terkait teknis pelaksanaan, bagaimana pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual tersebut," ujar Khofifah.
Dalam peraturan pemerintah nantinya akan dijelaskan soal hukuman tambahan yakni proses kebiri kimia, publikasi pelaku di area umum, dan pemasangan alat untuk mendeteksi berupa chip.
Hukuman tambahan yang diberikan juga akan diikuti proses rehabilitasi terhadap korban, keluarga korban, serta para pelaku.
Peraturan pemerintah juga mengatur siapa yang melaksanakan dan mengawasi di lapangan. Kewenangan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan juga akan diatur dalam peraturan pemerintah. (sur)