DPRD DKI Jakarta Sarankan Ahok Cari Pengganti Aplikasi Qlue

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 13:59 WIB
Aplikasi Qlue dianggap kurang tepat dan karena itu diprotes oleh Ketua RT/RW.
Ahok saat meresmikan Festival Palang Pintu Kemang, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengganti penggunaan aplikasi Qlue dalam menerima laporan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Saran ini ditujukan untuk meredam gejolak dan keresahan yang terjadi di antara pengurus RT/RW. Sekretaris Komisi A Syarif menyebut Ahok terlalu memaksakan aturan tersebut.

"Ahok jangan otoriter begitulah. Aplikasi Qlue itu kan instrumen saja, mengapa harus ngotot? Inilah fakta kelemahan mendasar dari Ahok," kata Syarif, di Gedung DPRD, Jakarta, Senin (30/5).
Aplikasi Qlue, kata Syarif, memang merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kinerja RT/RW dan akuntabilitas penggunaan uang insentif yang berasal dari APBD. Namun, aplikasi Qlue tersebut, kata Syarif, tidak tepat dan karena itu diprotes oleh Ketua RT/RW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syarif, seharusnya Ahok merespons RT/RW dengan mengajak dialog. Bukan dengan menebar keresahan dengan menuduh RT/RW.

"Tuduhan-tuduhan ngawur, ada RT/RW tukang jual lapak lah, RT RW pemalas lah," ujar Syarif.

Syarif meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih kreatif. Dia menyarankan untuk kembali pada format semula yakni tentang Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang instentif RT/RW dengan memperbaiki pengawasannya.

Sebelumnya, Ketua RT/RW di Jakarta mendatangi Komisi A DPRD DKI Jakarta menuntut untuk menindaklanjuti kebijakan melaporkan kinerja melalui aplikasi pengaduan Qlue. Kebijakan yang ditetapkan oleh Ahok untuk mengharuskan pengurus RT/RW melaporkan kinerja maupun pengaduan sebanyak tiga kali dalam sehari.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW. Serta, Pergub 168 tahun 2014 tentang pedoman RT/RW DKI Jakarta.

Namun, RT/RW tersebut keberatan dengan peraturan itu. Mereka mengatakan tugas tersebut merepotkan dan memberatkan. Banyak dari mereka juga masih belum memahami mekanisme pelaporan kinerja tersebut.

Atas dasar hal tersebut, Komisi A DPRD DKI Jakarta yang mendengar keluhan Ketua RT/RW tersebut setuju untuk merekomendasikan pencabutan kebijakan ini dan kepada Ahok.

Sebaliknya Ahok menuding Ketua RT/RW yang menolak aplikasi Qlue lantaran lapak bisnisnya dibongkar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ini sebenarnya enggak ada urusan dengan Qlue, ini sebenarnya urusannya adalah lapak-lapak yang kami bongkarin. Qlue ini kan cuma nyari alasan gimana mau ribut sama saya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin, (30/5).
Lihat juga:
Teman Ahok Fair
Pemprov menertibkan seorang oknum RW di Jakarta Barat yang menyewakan satu kios senilai Rp1,5 juta. Ahok menduga banyak oknum RT/RT yang membuat kantor maupun kios di jalur hijau dan di atas sungai.

Dia mencontohkan kawasan parkir di belakang Grand Indonesia, Tanah Abang, Mangga Besar, dan Sawah Besar. Kawasan tersebut, menurut Ahok merupakan permainan dan bentuk pemalakan oknum RT/RW. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER