Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel pada 2013.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Laonma telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Sumsel.
Laonma ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang Mantan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial I dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,38 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sejak perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah serta bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif dan tidak sesuai peruntukan," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).
Amir berkata, dalam penyaluran dana hibah dan bansos di Sumsel tiga tahun lalu pemotongan anggaran juga diketahui terjadi. Pemotongan diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang benar oleh para tersangka.
Pada 2013 lalu, Pemprov Sumsel memang mengalokasikan dana untuk hibah dan bansos sebesar Rp1,49 miliar. Namun, jumlah tersebut meningkat hingga Rp2,11 miliar dalam APBD Perubahan.
Dari jumlah tersebut, ada dana senilai Rp600 juta yang dialokasikan untuk bansos dalam pagu APBD Perubahan.
Selama menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumsel, Kejagung sempat memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir Alex diketahui berlangsung pada 29 April lalu.
(pit)