Kejaksaan Usut Perusahaan Pelanggar BPJS Ketenagakerjaan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 13:26 WIB
Kejaksaan Agung mulai memetakan daftar perusahaan yang tidak penuhi kewajiban menyediakan jaminan kesejahteraan bagi para pekerjanya lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mulai mencatat dan memetakan perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi, pemetaan sudah dilakukan sejak nota kesepahaman antara Kejagung dan BPJS Ketenagakerjaan disepakati 27 April lalu. Untuk menindaklanjuti pemetaan yang sudah dilakukan, perwakilan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kejagung pun dijadwalkan menjalin pertemuan, besok (31/5).

"Ini sedang kita petakan, mungkin (besok) Selasa atau Rabu kami mengundang (BPJS) ke Kejagung untuk paparan, kemudian kita tentukan kota mana saja yang berpotensi punya masalah," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Senin (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengungkap beberapa daerah yang menjadi target pemetaan masalah BPJS Ketenagakerjaan. Kawasan sasaran tersebut adalah kota atau kabupaten yang di dalamnya terdapat banyak pabrik atau perusahaan swasta seperti Makassar dan Bandung.

Menurut Bambang, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan yang beragam.

"Banyak perusahaan yang tidak mau karena sudah ada asuransi sendiri, sementara ini (BPJS Ketenagakerjaan) wajib. Ada juga perusahaan yang mengambil keuntungan dengan mendaftarkan sebagian pekerjanya atau melaporkan upah tidak sesuai ketentuan," katanya.

Jika pemetaan daerah sudah disepakati oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka jaksa pengacara negara akan bergerak untuk menegur perusahaan-perusahaan yang melanggar. Bambang berkata, tiap perusahaan akan diberi kesempatan hingga tiga kali panggilan untuk memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

Jika hingga panggilan ketiga pihak perusahaan masih enggan memenuhi kewajiban, maka sanksi pun dapat dikenakan kepadanya.

"Kami undang pihak perusahaan, kemudian kami kasih penjelasan. Ditegur dulu, ada SOPnya di BPJS tiga kali pemanggilan, baru kalau tidak ada (perbaikan) akan diproses," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 2 hingga 5 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan ancaman tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik dapat meliputi izin terkait usaha, izin keikutsertaan tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia buruh, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sanksi itu diatur pada Pasal 9 ayat 1 PP yang sama. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER