Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan kasusnya di Kejaksaan Agung, Rabu (1/5), La Nyalla berkata bahwa dirinya akan terus menjabat sebagai Ketum non aktif PSSI. Namun, tak ada penjelasan rinci mengenai alasan dirinya tetap bersikukuh menjabat sebagai orang nomor satu di PSSI.
"Terus, itu (ketum non aktif PSSI) terus," ujar La Nyalla singkat di Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla siang ini diperiksa di Gedung Bundar Kejagung setelah kemarin ditangkap aparat keamanan Singapura dan dipulangkan ke Indonesia. Ia dideportasi karena izin tinggalnya di Singapura telah habis sejak 28 April lalu.
La Nyalla saat ini adalah tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Sudah tiga kali sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan setelah diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.
Dalam menyikapi putusan praperadilan terakhir, Kejati Jawa Timur pun mengeluarkan sprindik khusus yang merangkum dua sprindik sebelumnya. (pit)