Tersangkut Hukum, La Nyalla Merasa Tetap Ketua Sah PSSI

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 15:50 WIB
La Nyalla berkata bahwa dirinya akan terus menjabat sebagai Ketum non aktif PSSI dan belum ada niatan mengundurkan diri dari jabatannya di PSSI.
La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk 'Over Stay' di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti angkat bicara menanggapi posisinya sebagai Ketua Umum non aktif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.

Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan kasusnya di Kejaksaan Agung, Rabu (1/5), La Nyalla berkata bahwa dirinya akan terus menjabat sebagai Ketum non aktif PSSI. Namun, tak ada penjelasan rinci mengenai alasan dirinya tetap bersikukuh menjabat sebagai orang nomor satu di PSSI.

"Terus, itu (ketum non aktif PSSI) terus," ujar La Nyalla singkat di Kejagung, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan La Nyalla juga diamini kuasa hukumnya yang juga menjabat sebagai Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan. Menurut Aristo, sampai saat ini belum ada niatan dari La Nyalla untuk mengundurkan diri dari jabatannya di PSSI.

Namun, La Nyalla disebut siap menampung aspirasi penyelenggaraan Kongres Luar Biasa dari anggota PSSI untuk mengganti Ketua Umum di organisasi tersebut.

"Konsentrasinya adalah perkara ini (korupsi hibah Kadin Jawa Timur). Sementara untuk Ketua Umum PSSI Plt masih Pak Hinca. Kalau misalnya KLB jadi, mendesak untuk pergantian ketua umum, ya Pak La Nyalla siap. Tapi sampai saat ini belum (mengundurkan diri)," kata Aristo.

La Nyalla siang ini diperiksa di Gedung Bundar Kejagung setelah kemarin ditangkap aparat keamanan Singapura dan dipulangkan ke Indonesia. Ia dideportasi karena izin tinggalnya di Singapura telah habis sejak 28 April lalu.

La Nyalla saat ini adalah tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Sudah tiga kali sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan setelah diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.

Dalam menyikapi putusan praperadilan terakhir, Kejati Jawa Timur pun mengeluarkan sprindik khusus yang merangkum dua sprindik sebelumnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER