Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur pada 2012 silam, menantang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempercepat proses pemeriksaan kliennya.
Kejati Jawa Timur diminta segera melimpahkan berkas kasus La Nyalla ke Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, kejelasan perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur akan semakin terbuka jika sudah sampai tahap pemeriksaan di pengadilan nanti.
"Kita cuma minta segera kasus ini dilimpahkan karena selama ini kejaksaan selalu bilang sudah cukup bukti. Silakan dilimpahkan, kami tunggu secepatnya," ujar Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum La Nyalla yakin kliennya tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi di Kadin Jawa Timur 2012 silam. Sebabnya, PN Surabaya pernah mengeluarkan putusan terkait kasus serupa yang menimpa La Nyalla akhir tahun lalu.
Pada putusan tersebut nama La Nyalla tidak disebutkan sama sekali dalam surat dakwaan dan putusan Majelis Hakim PN Surabaya.
Hakim kala itu hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan untuk Nelson Sembiring, dan 1 tahun 2 bulan untuk Diar Kusuma Putra. Nelson dan Diar adalah bekas pengurus Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 silam.
"Dua nama itu sudah diputuskan PN Surabaya bertanggungjawab. Pada putusan di sana, dakwaan itu disebutkan tidak ada penyertaan Pak La Nyalla. Itulah yang menjadi dasar kenapa praperadilan kita sampai tiga kali diterima," kata kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan.
Walaupun yakin kliennya tak bersalah, namun kuasa hukum La Nyalla enggan mengajukan kembali praperadilan atas penangkapan dan pemeriksaan Ketua Umum non aktif PSSI itu oleh penyidik Kejati Jawa Timur.
Aristo berkata akan terus menghadapi penyidik Kejati Jawa Timur hingga perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur disidangkan.
"Kita akan hadapi terus sampai ke pengadilan mudah-mudahan hasilnya baik," katanya.
La Nyalla siang ini diperiksa di Gedung Bundar Kejagung setelah kemarin ditangkap aparat keamanan Singapura dan dipulangkan ke Indonesia. Ia dideportasi karena izin tinggalnya di Singapura telah habis sejak 28 April lalu.
La Nyalla saat ini adalah tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Sudah tiga kali sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan setelah diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.
Dalam menyikapi putusan praperadilan terakhir, Kejati Jawa Timur pun mengeluarkan sprindik khusus yang merangkum dua sprindik sebelumnya.
(pit)