Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan dibatalkannya Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitt sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemprov Jatim sebanyak tiga kali baru pertama terjadi di Indonesia. Hal ini menjadi pertanyaan bagi DPR sejauh mana kepahaman hakim terhadap kasus La Nyalla ini.
Menurutnya, perbedaan argumentasi terdapat pada hakim yang terus membatalkan prosedur tersangka La Nyalla dengan keyakinan jaksa atas keterlibatan La Nyalla dalam kasus tersebut.
"Saya pikir, forum Mahkumjapol (Mahkamah Agung, Jaksa, Polisi dan Kemenkumham) ini perlu untuk berkomunikasi dan berkoordinasi sehingga tidak terjadi kegaduhan penegakan hukum di negeri ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi Mahkumjapol ini diyakini Nasir sebagai upaya mengklarifikasi kebingungan publik terhadap penegakan hukum agar tidak terdapat isu politisasi dalam kasus La Nyalla. Namun, anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan sampai tidak tampaknya kinerja dari Maskumjapol hingga saat ini.
Padahal, ketiga lembaga dalam Mahkumjapol ini diakunya tidak memiliki hak untuk intervensi. Pasalnya, tugas mereka untuk melakukan koordinasi pada pemerintah terkait tiga kali dibatalkannya status tersangka pada Ketua Umum PSSI tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi juga beranggapan banyak hal aneh dalam penegakan hukum di Indonesia terutama terkait penangkapan La Nyalla.
"Ada apa sebenarnya, biar saja ditangkap dulu terus kita lihat apa sih kejadiannya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6).
Meski begitu, Aboe Bakar menambahkan ketika La Nyalla bisa menang di pengadilan tandanya hakim beranggapan terdapat hal yang bagus yang diungkapkan oleh La Nyalla.
Diketahui, La Nyalla ditangkap Selasa (31/5) di Singapura setelah izin tinggal di Singapura habis (overstay). Dia ditahan dalam kasus dana hibah Rp 5,3 miliar yang dibelikan saham perdana (IPO) Bank Jatim.
(pit)