Penundaan, ujar Ahok –sapaan Basuki– bukan karena Pemerintah Provinsi tak sepakat dengan DPRD DKI Jakarta.
Rusunawa yang ada saat ini, menurut Ahok, diutamakan untuk warga yang berada di bantaran sungai yang terdampak penggusuran akibat normalisasi sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok tak terima disebut kurang sosialisasi. Menurutnya, warga Lauser sudah mengetahui tentang penggusuran tersebut sehingga mereka dapat mengadu ke DPRD dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan batal menerbitkan Surat Peringatan pada 2 Mei lalu. Namun warga Lauser akan tetap ditertibkan karena menempati tanah milik PD PAM Jaya.
Maret lalu, PAM Jaya menyerahkan tanah tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dikembalikan pada fungsinya. Tanah itu, berdasarkan rencana tata ruang DKI Jakarta, masuk dalam zona yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau. (agk)