Berdasarkan keterangan resmi KPK, ada empat orang yang dipanggil yakni Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Direct Vision Paul Montolalu, Ninik Prajitno Nathan (pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk dan Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk), dan Indri. Mereka akan dimintai keterangan bagi tersangka Doddy Arianto Supeno.
Berdasarkan pantauan, baru Ervan yang terlihat tiba di Gedung KPK. Ia tiba sekitar pukul 10.00 dengan mengenakan kemeja yang dibalut dengan jaket berwarna hitam. Ervan yang mendapat pengawalan dari anak buahnya sama sekali tak berkomentar dan langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga telah mencegah Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, sejak 28 April 2016 untuk masa enam bulan. Sebelum di Paramount, Eddy pernah menjabat di sejumlah posisi di perusahaan Lippo Group.
KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Keduanya diduga melanggar UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Doddy disangka pasal 5 ayat 1 huruf a tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (yul)