Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah petinggi perusahaan swasta terkait dengan kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, ada empat orang yang dipanggil yakni Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Direct Vision Paul Montolalu, Ninik Prajitno Nathan (pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk dan Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk), dan Indri. Mereka akan dimintai keterangan bagi tersangka Doddy Arianto Supeno.
Berdasarkan pantauan, baru Ervan yang terlihat tiba di Gedung KPK. Ia tiba sekitar pukul 10.00 dengan mengenakan kemeja yang dibalut dengan jaket berwarna hitam. Ervan yang mendapat pengawalan dari anak buahnya sama sekali tak berkomentar dan langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci atas PK yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan terkait penyelidikan perkara suap antara Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Arianto Supeno. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta. Selain itu, KPK juga menengarai Edy juga telah menerima suap sebanyak Rp100 juta.
KPK juga telah mencegah Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, sejak 28 April 2016 untuk masa enam bulan. Sebelum di Paramount, Eddy pernah menjabat di sejumlah posisi di perusahaan Lippo Group.
"Ada dugaan ada keterlibatan makanya kami meminta cekal dan nanti selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati pada Senin (2/5).
Dalam perkembangannya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman juga terseret dalam kasus ini. Ia didugai mengetahui dugaan suap yang dilakukan oleh Doddy terhadap Edy Nasution. KPK juga telah mencegah Nurhadi dan menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar, serta dokumen dikediamannya.
KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Keduanya diduga melanggar UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Edy Nasution disangka pasal 12 huruf a atau huruf b tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Doddy disangka pasal 5 ayat 1 huruf a tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
(yul)