"Barang bukti yang ditemukan ada satu paket sabu dan alat hisapnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Bagus Santoso ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penemuan narkotik itu juga disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto.
"Barang bukti yang ditemukan cukup banyak, baik pisau, parang, tombak, gunting. Ada juga banyak benda keras lainnya, dan satu paket yakni narkoba," kata Agus.
Agus menyatakan EEN telah ditetapkan tersangka penganiayaan, tapi Bagus menyatakan status itu belum resmi. Karena terindikasi narkotik, EEN mesti menjalani tes kesehatan sebelum akhirnya bisa ditetapkan tersangka.
Kerusuhan di lapas Gorontalo terjadi dini hari kemarin. Peristiwa itu terjadi diduga akibat penikaman seorang narapidana terhadap satu personel Kepolisian.
Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada dugaan petugas polisi tersebut lebih dulu menendang narapidana, tapi Polri belum bisa memastikan hal tersebut. (gil)