Usai Diperiksa KPK, Anak Buah Setya Novanto Panik

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2016 21:35 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Golkar Muhidin Mohamad Said panik usai diperiksa KPK dalam kasus dugaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR tahun 2016.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhidin Mohamad Said panik usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan (BPJN) IV Maluku dan Maluku Utara.

Anak buah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto itu membantah sejumlah pertanyaan awak media. Salah satunya, terkait pertemuan informal dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu, tanya saja sama Sekjen," kata Muhidin di Gedung KPK, Kamis (2/6).

Pertemuan informal itu sebelumnya diungkap Taufik seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, Rabu (1/6). Taufik mengaku pertemuan itu terjadi pada 14 Februari 2015, sebelum digelarnya rapat kerja antara Komisi V dengan Kementerian PUPR.

Pertemuan Taufik tak berbeda dengan surat tuntutan terhadap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, pertemuan dihadiri pimpinan Komisi V yakni Fary Djemi Francis, Lazarus, Yudi Widiana, Michael Wattimena dan Muhidin serta beberapa Kapoksi, menyampaikan keinginan mereka untuk menyalurkan program aspirasinya menjadi proyek infrastruktur.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Muhidin pun berkelit. Muhidin mengatakan bahwa ada proyek yang anggarannya dari program aspirasi anggota Komisi V.

"Enggak ada (penyaluran program). Itu aspirasi," ucapnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Muhidin dimintai keterangan terkait dana aspirasi dari sejumlah anggota DPR yang telah menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur di Maluku melalui Kementerian PUPR.

"Lebih digali kepada apa yang dia ketahui tentang dugaan adanya 'permainan' dalam proyek jalan tersebut," kata Priharsa.

Penyidik KPK, lanjut Priharsa, juga mengkonfirmasi terkait pertemuan antara Muhidin dan sejumlah pimpinan Komisi V lainnya dengan Taufik. "Soal pertemuan-pertemuan dan peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana," tuturnya.

Dalam surat tuntutan Abdul Khoir, tertuang isi pemeriksaan Taufik saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Dia menjabarkan pertemuan informal antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR.

Pertemuan itu sejatinya tidak resmi, lantaran undangannya dikirim melalui pesan singkat atau SMS dari Sekretariat Komisi V bernama Prima. Dikatakan tidak resmi lantaran pertemuan itu tidak ada notulennya maupun berita acara.

Selain Amran, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus, yaitu Andy Taufan Tiro dari Fraksi PAN, anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP.

Ketiga tersangka lainnya Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, hanya Abdul Khoir yang sudah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Suap itu diberikann agar sang anggota DPR menyalurkan program aspirasinya melalui proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Selain itu, dia juga diyakini menyuap Amran H Mustari dengan uang sejumlah Rp16,5 miliar dan satu buah handphone seharga Rp11,5 juta. Uang itu diberikan agar Amran menggiring proyek-proyek yang dianggarkan dari program aspirasi Komisi V DPR, supaya jatuh ke tangan PT WTU. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER