Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Siti Insirah. Dia akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu anggaran 2011.
Siti merupakan anggota majelis hakim perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua kolega Siti sesama anggota majelis hakim yakni Janner Purba dan Toton.
Dari keterangan resmi yang dikeluarkan KPK, Selasa (7/6), Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Santoni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan Siti, KPK juga akan meminta keterangan seorang pegawai negeri sipil bernama H Junaidi Hamsyah, Ruzian Mizi dari pihak swasta, dan Sugiharto alias Sugi yang merupakan sopir Janner Purba.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Janner Purba dan Toton sebagai penerima suap, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy sebagai perantara suap.
Kemudian, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edy Santoni. Keduanya diduga memberi suap kepada Janner dan Toton.
Kelimanya ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan, 23 Mei lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner.
Dalam pengembangan, KPK kembali menyita uang sebanyak Rp500 juta di kediaman Janner. Tak hanya itu, KPK juga menyita kendaraan pribadi milik Janner.
(obs)