Kasus Suap PN Jakpus, KPK Jadwalkan Periksa Empat Polisi

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2016 08:38 WIB
KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiganya. Surat panggilan pemeriksaan disampaikan melalui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang anggota polisi dalam perkara suap di PN Jakpus. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta empat orang anggota kepolisian memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya tak memenuhi penggilan pemeriksaan KPK pada 27 Mei lalu.

Keempat anggota polisi tersebut adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Inspektur Dua Andi Yulianto. Hari ini keempatnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Dody Ariyanto Supeno.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat panggilan dari penyidik untuk empat anggota kepolisian itu bahkan disampaikan melalui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan panggilan kedua dan permintaan disampaikan melalui Kapolri," kata Priharsa saat dikonfirmasi, kemarin.

Karenanya, KPK meminta empat anggota polisi itu tidak mangkir dalam panggilan tersebut. Sebab, penyidik lembaga anti rasuah membutuhkan keterangan empat orang polisi yang disebut pernah jadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum," ucapnya.

Untuk Nurhadi sendiri, KPK telah memeriksanya sebanyak empat kali. Sementara sang istri, Tin Zuraida, juga sudah diperiksa Rabu pekan kemarin untuk tersangka Doddy Aryanto. Tin dan Nurhadi sama-sama bungkam soal pemeriksaan terhadap mereka.

Kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat.

Nurhadi dan sopirnya, Royani telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain itu, KPK juga mencegah Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER