Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso,
ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam dakwaanya, kejaksaan menjerat Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dalam kasus kematian Mirna.
"Berkasnya sudah kita teliti dan serahkan ke PN Jakarta Pusat. Dakwaannya tetap Pasal 340 KUHP," kata Waluyo kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (8/6).
Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, terkait waktu penyelenggaraan sidang perdana Jessica, Waluyo mengatakan pihaknya menunggu kesiapan hakim di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan pelimpahan berkas perkara Jessica dilakukan setelah menjalankan pemaparan perkara ini oleh penyidik Kejari Jakarta Pusat.
Menurut Hermanto tak ada kendala yang ditemui tim penyidik selama meneliti berkas perkara Jessica. Jaksa penuntut umum tinggal menunggu penetapan panitera PN Jakarta Pusat terkait waktu persidangan perkara Jessica.
"Saya dapat laporan dari teman-teman yang meneliti, semuanya tidak ada masalah. Tinggal menunggu penetapan waktu sidang, kapan kemudian kami hadir melaksanakan sidang itu," katanya.
(rel)