Dalam dakwaan, Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, dan akibatnya, Topiah tak bisa melihat saat bangun tidur.
Ivan Haz didakwa Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto 64 ayat 1 KUHP yang mengancamnya dengan pidana lima tahun penjara. Dakwaan itu dinilai terlalu ringan oleh sejumlah lembaga advokasi buruh migran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak lakukan eksepsi, langsung saja substansi (pembuktian)," ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6).
Baca juga:Ivan Haz Resmi Dipecat dari DPR |
"Kami akan koordinasikan dulu agar T siap hadir dan memberikan kesaksian," ujar Lita.
Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Apik Danielle Johanna ingin agar Ivan Haz dijerat pasal berlapis karena korban terluka berat. Sementara Pasal 44 ayat 1 yang didakwakan kepada politikus PPP itu hanya memberikan hukuman sebanyak 5 tahun penjara atau denda 15 juta.
"Dakwaan harus jelas dalam melihat penganiayaan tersebut. Korban kan alami luka psikis. Harusnya (pelaku dijerat) Pasal 44 ayat 2 yang hukumannya 10 tahun (penjara),” kata Danielle. (agk)