Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendakwa mantan anggota DPR RI Fanny Safriyansah alias Ivan Haz melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Toipah (20) di apartemennya. Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah
Dalam dakwaan, Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, dan akibatnya, Topiah tak bisa melihat saat bangun tidur.
Ivan Haz didakwa Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto 64 ayat 1 KUHP yang mengancamnya dengan pidana lima tahun penjara. Dakwaan itu dinilai terlalu ringan oleh sejumlah lembaga advokasi buruh migran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktavianto dan Ardito Muwardi, Ivan Haz tidak melakukan pembelaan (eksepsi).
"Kami tidak lakukan eksepsi, langsung saja substansi (pembuktian)," ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6).
Namun jaksa penuntut umum belum dapat memenuhi pembuktian yang diminta Ivan Haz. Oleh sebab itu Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemanggilan saksi.
Dari hasil sidang, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan akan membawa saksi yakni T dan saksi lainnya pada sidang berikutnya. Sebab menurutnya, terdapat sejumlah kronologi yang tidak dibacakan saat sidang, seperti upah korban yang tidak diturunkan, jatah makan korban yang tak menentu dalam sehari, dan luka di punggung korban yang diolesi saus oleh pelaku dan istri.
"Kami akan koordinasikan dulu agar T siap hadir dan memberikan kesaksian," ujar Lita.
Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Apik Danielle Johanna ingin agar Ivan Haz dijerat pasal berlapis karena korban terluka berat. Sementara Pasal 44 ayat 1 yang didakwakan kepada politikus PPP itu hanya memberikan hukuman sebanyak 5 tahun penjara atau denda 15 juta.
"Dakwaan harus jelas dalam melihat penganiayaan tersebut. Korban kan alami luka psikis. Harusnya (pelaku dijerat) Pasal 44 ayat 2 yang hukumannya 10 tahun (penjara),” kata Danielle.
(agk)