Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan berkas perkara anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya tidak memuat sangkaan penyalahgunaan narkotik.
Waluyo berkata, melalui berkas tersebut, kepolisian hanya menyangkakan tindak pidana kekerasan putra Wakil Presiden ke-9, Hamzah Haz, itu.
"Sangkaannya pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sepuluh tahun," ucap Waluyo di Jakarta, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Ivan diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang pekerja rumah tangga berinsial T. Kekerasan itu disebut terjadi sejak T bekerja di kediaman Ivan yang berada di Apartemen Ascot, Jakarta.
Tak hanya kasus itu, Ivan juga terseret kasus narkotik. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, awal Maret, menduga Ivan pernah enam kali membeli narkotik dari oknum prajurit Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat.
"Dari hasil pemeriksaan di Kostrad, pada 2015 ada transaksi empat kali diduga IH dan kemudian 2016 pada Januari dua kali," ujar Eko
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyebut Ivan tidak kedapatan mengonsumsi narkotik.
Krishna mengeluarkan pernyataan itu merujuk pada hasil pemeriksaan Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Ivan diperiksa sebelum ditahan karena kasus kekerasan yang menjeratnya. "Kami juga tes urine (terhadap Ivan) hasilnya untuk psiko narkotik negatif," ujar Krishna.
(abm)