Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan penyerahan berkas tahap selanjutnya akan segera dilakukan pekan depan.
"Berkas IH kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejati DKI. Jadi tinggal diikuti saja sidang peradilan umumnya," ujar Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar berkasnya sudah P21. Sangkaannya hanya soal kekerasan, tidak ada soal narkoba," ucapnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejati DKI Jakarta pada Maret lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Ivan diduga melakukan kekerasan pada pembantu rumah tangganya yang berinisial T. Kekerasan yang dilakukan Ivan terjadi sejak T mulai bekerja di kediaman Ivan di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat. Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015. (bag)