Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara dugaan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga yang dilakukan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan penyerahan berkas tahap selanjutnya akan segera dilakukan pekan depan.
"Berkas IH kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejati DKI. Jadi tinggal diikuti saja sidang peradilan umumnya," ujar Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Khrisna, proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama lantaran menunggu surat persetujuan presiden untuk memeriksa tersangka yang merupakan anggota DPR RI. Setelah mendapatkan persetujuan, Khrisna mengaku lebih mudah memeriksa tersangka.
"Kami juga sudah meminta keterangan pada 11 saksi dan dua ahli, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan petunjuk sebagai barang bukti. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata Khrisna.
Adapun Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo membenarkan bahwa berkas perkara Ivan telah P21. Ia mengatakan, sangkaan yang dikenakan pada Ivan adalah soal kekerasan dalam rumah tangga.
"Benar berkasnya sudah P21. Sangkaannya hanya soal kekerasan, tidak ada soal narkoba," ucapnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejati DKI Jakarta pada Maret lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Ivan diduga melakukan kekerasan pada pembantu rumah tangganya yang berinisial T. Kekerasan yang dilakukan Ivan terjadi sejak T mulai bekerja di kediaman Ivan di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat. Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015.
(bag)