Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum menerima surat permintaan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap empat personelnya yang diduga merupakan ajudan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi. Ia berkata, pimpinan tertinggi Polri harus diberitahu terlebih dahulu sebelum lembaga penegak hukum lain memeriksa anggotanya.
"Biasanya dikasih tahu, tapi sampai sekarang saya belum dapat suratnya," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/6).
Selasa ini, penyidik KPK sedianya akan memeriksa empat anggota Brigade Mobil Polri. Keempatnya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat polisi itu adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Diwanto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Inspektur Dua Andi Yulianto.
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, empat anggota polisi yang dipanggil KPK sedang ditugaskan di Poso, Sulawesi Tengah. Boy berkata, keempatnya baru saja ditugaskan di Operasi Tinombala.
Menurut Boy, seorang polisi biasanya ditugaskan dalam operasi selama dua bulan. Keempat personel polisi ini baru memulai tugas di Operasi Tinombala awal Mei.
Boy mengatakan, internal Polri saat ini tengah berupaya agar keempat personel Polri itu dapat segera memenuhi panggilan KPK.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengklaim pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badrodin untuk memeriksa empat anggota kepolisian yang diduga merupakan ajudan, Nurhadi.
"Kalau itu sudah kami konfirmasikan. Pimpinan sudah kirim surat ke Kapolri," kata dia di Gedung DPR.
Basaria, menjelaskan teknis pemeriksaan keempat ajudan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian.
"Diatur tempatnya dimana, apa kami akan ke sana, enggak jadi masalah, dikoordinasikan dengan baik," ujar Basaria.
Perkara dugaan suap yang menjerat Nurhadi mencuat setelah KPK menangkap tangan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan pegawai swasta Doddy Aryanto. KPK setelah itu juga menyita uang senilai Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari kediaman Nurhadi.
Catatan redaksi: Tulisan diperbarui pukul 19.33 WIB untuk menambahkan pernyataan Basaria Panjaitan.
(abm)