Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Kartu Kredit

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jun 2016 15:30 WIB
Tersangka menggunakan kartu debit tak terpakai kemudian dimasukkan data berupa nomor, nama dan bank penerbit kartu kredit menggunakan mesin skimmer.
Ilustrasi kartu kredit. (Plixs/publicdomainpictures)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku bisnis gesek tunai dan penggandaan data kartu kredit yang beroperasi di beberapa kota.

"Para pelaku yang kami tangkap adalah pengelola mesin EDC (Electronic Data Capture). Mesin ini digunakan untuk menjalankan bisnis gesek tunai untuk mendapatkan banyak keuntungan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (10/6).

Tersangka berinisial RF dan YAE ditangkap di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, pekan lalu. Sementara lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Para pelaku, menurut Agung, menjalankan aksinya sejak 2015 dan beroperasi di Jakarta, Bandung, Semarang dan Bali. Pelaku menggunakan kartu untuk mendapatkan uang tunai, dan kemudian pemilik mesin EDC memberikan uang dengan potongan 2,5 persen dari nominal transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung belum bisa memastikan berapa keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku. Berdasarkan pengakuan, mereka mendapatkan Rp300 juta. Namun setelah ditelusuri, keuntungan yang mereka dapatkan ditaksir mencapai Rp600 juta.

"Pelaku mengubah kartu kredit yang sejatinya untuk berbelanja barang, namun mereka mengubahnya untuk menghasilkan uang," kata Agung.

Para pelaku selain menggunakan kartu kredit, mereka juga melakukan penggandaan data kartu kredit alias skimming.
Tersangka RF diduga menyiapkan kartu debit yang sudah tak terpakai dari berbagai bank atau kartu kosong. Kartu tersebut dimasukkan data berupa nomor, nama dan bank penerbit kartu kredit dari internet menggunakan mesin skimmer.

Kemudian, RF bekerjasama dengan YAE yang berperan sebagai pemilik mesin EDC untuk mencairkan uang tunai. Setelah uang cair, maka keuntungan dibagi dua.

"Intinya mereka cari data nasabah. Jika sudah dapat maka dia pindahkan data nasabah itu kedalam mesin komputer, lalu disalin di mesin skimmer lalu jadilah kartu yang siap digunakan," kata Agung.
Sejauh ini, ada 174 kartu milik orang lain dan 51 kartu hasil skimming yang mereka gunakan. Para pelaku diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 80 dan atau 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER