"Kalau di daerah otonomi seperti Aceh yang menggunakan Syariah Islam, perda seperti itu tidak masalah. Tapi di daerah yang masyarakatnya beragam, aturan itu harus dipertimbangkan," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6).
Rencana Tjahjo tersebut muncul setelah razia rumah makan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Jawa Barat, pekan lalu, ramai diperbincangkan di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah daerah harus ingat, kota dan kabupaten adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Makan di tempat umum
Wali Kota Serang Haerul Jaman sebelum ramadan lalu, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13/555-Kesra/2016. Peraturan yang tertuang pada surat itu ditujukan untuk para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang.
"Diberitahukan dengan hormat, pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan atau minuman dilarang melakukan kegiatan itu, sejak pukul 04.30 sampai 16.00 WIB," tulis surat edaran tersebut.
Sejumlah pejabat negara memberikan simpati mereka kepada Saeni, pemilik warung makan yang dirazia Satpol PP Kota Serang. Presiden Joko Widodo pun menyumbang sejumlah uang kepada Saeni.
"Sumbangan diberikan melalui staf istana, khusus untuk ibu yang kemarin ramai dibicarakan di media sosial," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Senin pagi.
"Perda kan kewenangan Mendagri. Intinya saling menghargai, yang berpuasa menghormati yang puasa dan yang berpuasa juga menghormati yang tidak berpuasa," kata Lukman. (abm)