Tjahjo Kumolo Janji Kaji Ulang Peraturan Daerah Diskriminatif

Gloria Safira & Puput Tripeni | CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2016 13:16 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo akan mengkaji peraturan daerah yang membatasi hak pemilik rumah makan dan masyarakat yang tidak berpuasa selama Ramadan.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, perda harus bernafaskan toleransi antarumat beragama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana mengkaji sejumlah peraturan daerah yang membatasi hak pemilik rumah makan dan masyarakat yang tidak berpuasa selama Ramadan. Menurutnya, pemerintah daerah harus mendasarkan peraturan hukum mereka pada prinsip toleransi.

"Kalau di daerah otonomi seperti Aceh yang menggunakan Syariah Islam, perda seperti itu tidak masalah. Tapi di daerah yang masyarakatnya beragam, aturan itu harus dipertimbangkan," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6).

Rencana Tjahjo tersebut muncul setelah razia rumah makan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Jawa Barat, pekan lalu, ramai diperbincangkan di media sosial.
Tjahjo belum mengetahui jumlah perda yang harus dikaji ulang oleh kementeriannya. Ia berkata, sampai saat ini ia baru mendeteksi dua perda bermasalah di Jawa Timur dan Bengkulu. Perda itu, kata dia, mewajibkan laki-laki mengenakan peci dan wanita mamakai jilbab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah daerah baru dapat memberlakukan sebuah perda setelah mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Namun, Tjahjo berkata, tidak sedikit perda keluar dan dilaksanakan tanpa koordinasi dengan lembaganya dengan dalih otonomi daerah.

"Pemerintah daerah harus ingat, kota dan kabupaten adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Makan di tempat umum

Wali Kota Serang Haerul Jaman sebelum ramadan lalu, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13/555-Kesra/2016. Peraturan yang tertuang pada surat itu ditujukan untuk para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang.

Mengutip Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Haerul melarang warganya untuk makan, minum dan merokok pada siang hari di tempat publik selama bulan puasa. Pengusaha rumah makan pun tidak boleh melayani masyarakat pada siang hari di saat ramadan.

"Diberitahukan dengan hormat, pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan atau minuman dilarang melakukan kegiatan itu, sejak pukul 04.30 sampai 16.00 WIB," tulis surat edaran tersebut.
Surat edaran yang ditandatangani Haerul itu memuat sejumlah ancaman sanksi bagi para pelanggar. Penertiban, pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta adalah tiga hukuman yang diatur.

Sejumlah pejabat negara memberikan simpati mereka kepada Saeni, pemilik warung makan yang dirazia Satpol PP Kota Serang. Presiden Joko Widodo pun menyumbang sejumlah uang kepada Saeni.

"Sumbangan diberikan melalui staf istana, khusus untuk ibu yang kemarin ramai dibicarakan di media sosial," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Senin pagi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Tjahjo mengevaluasi perda yang mengharuskan sweeping dan penyitaan makanan siang hari saat Ramadan.

"Perda kan kewenangan Mendagri. Intinya saling menghargai, yang berpuasa menghormati yang puasa dan yang berpuasa juga menghormati yang tidak berpuasa," kata Lukman. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER