Berkas Korupsi La Nyalla Sudah 80 Persen Rampung

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2016 14:17 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan La Nyalla hingga kini tak pernah mau menjawab pertanyaan penyidik soal kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya.
La Nyalla hingga kini tak mau menjawab pertanyaan penyidik soal korupsi yang dituduhkan kepadanya. (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengebut penyelesaian berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Ketua Umum nonaktif PSSI La Nyalla Mattalitti. Berkas La Nyalla, menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto, sudah mencapai 80 persen.

"Kalau untuk yang tindak pidana korupsi sudah hampir selesai, 80 persen," kata Romy saat dikonfirmasi, Senin (13/6).

Romy mengatakan, yang kini tinggal dilakukan oleh penyidik Kejaksaan adalah soal administrasi terkait izin penyitaan serta simpulan dari penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, kata Romy, La Nyalla hingga kini tak pernah mau menjawab pertanyaan perihal tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Total ada 23 pertanyaan terkait tindak pidana korupsi yang tak dijawab olehnya.

Namun, ujar Romy, bungkamnya La Nyalla sama sekali tak mengganggu proses pemberkasan dari kasus yang menjeratnya tersebut.

"Pemberkasan tindak pidana korupsi kami usahakan (secepatnya)," kata Romy.
Saat ini penyidik Kejati Jawa Timur memang tengah mempercepat penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Jawa Timur yang menjerat La Nyalla.

Sementara dalam perkara dugaan pencucian uang, penyidikan berada pada kecepatan normal. "Untuk kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), belakangan," kata Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung.

La Nyalla kini menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2012. Selain diduga korupsi, dia menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jawa Timur periode yang sama.

Dalam kasus dugaan korupsi, La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

La Nyalla juga diduga telah mencuci uang hasil perbuatannya setelah Kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait keberadaan transaksi mencurigakan di rekeningnya. Data tersebut mengindikasikan terdapat transaksi ratusan miliar di rekening La Nyalla, anak, dan istrinya.
(agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER