KPK Tunggu Fakta Baru untuk Jerat Tersangka Suap Kejati DKI

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jun 2016 01:23 WIB
KPK belum memiliki bukti kuat atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus percobaan suap penghentian perkara yang ditangani oleh Kejati DKI.
Tersangka dugaan kasus suap Kejati DKI, Marudut dari pihak swasta seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memiliki bukti kuat atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus percobaan suap penghentian perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap PT Brantas Abipraya (Persero).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan menunggu fakta persidangan untuk melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Harapan saya kasus suapnya naik dulu ke pengadilan. Dari situ kemudian banyak fakta yang bisa digali. Baru kita melangkah ke langkah berikutnya," ujar Agus di Gedung KPK, di Jakarta, pada Senin (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengklaim, penyidik KPK mengalami kesulitan untuk mengembangkan kasus tersebut, terutama terkait dengan pihak penerima suap.

Pasalnya, KPK baru menetapkan tersangka pemberi suap.

Lebih lanjut, untuk kepentingan pengembangan, Agus juga telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan KPK dan Direktorat Penyidikan KPK untuk fokus mengawal proses persidangan.

"Jadi saya berharap kasus suapnya naik ke persidangan. Nanti kelasnya dibantu oleh Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan," ujarnya.

Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan.

Pada penindakan tersebut, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno, dan pihak swasta bernama Marudud usai ketiganya melakukan transaksi uang.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148,835 yang diduga sebagai uang suap untuk jaksa Kejati DKI.

Suap itu disebut untuk mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.

Terhadap para tersangka, KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 huruf a pada UU yang sama.

KPK tercatat telah memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu beberapa kali.

Namun, KPK belum menyimpulkan keterlibatan keduanya.

Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung yang juga telah memeriksa Sudung dan Tomo.

Badan yang menaungi jaksa itu menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar etik jabatan terkait dengan kasus tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER