Isu Kesepakatan Kasus Jessica Tak Pengaruhi Peradilan

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jun 2016 17:01 WIB
Penyidikan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh tersangka Jessica Kumala Wongso diterpa isu kesepakatan antara Indonesia dan Australia.
Jessica Kumala Wongso (tengah) jelang pemindahan dari Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidikan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh tersangka Jessica Kumala Wongso diterpa isu kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia. Agar penyidik Polda Metro Jaya bisa mendapatkan informasi tambahan dari kepolisian Australia, kabarnya ada persetujuan untuk tidak mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Jessica.

Terkait isu tersebut, Kejaksaan Agung mengaku hal semacam itu tak akan mengganggu proses di pengadilan. Apakah Jessica akan dituntut hukuman mati atau tidak semua akan menjadi dinamika di persidangan.

"Dalam melaksanakan hukum positif di Indonesia, apakah hukuman mati atau tidak, itu persoalan di pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum saat ditemui di kantornya, Selasa (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rum menjelaskan kalaupun isu kesepakatan benar adanya, tetap saja itu tak bisa dijalankan karena kembali lagi Indonesia harus menjalankan hukum positif yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Analisis yang dimiliki Rum adalah kemungkinan besar kesepakatan itu terjalin saat proses penyidikan di mana penyidik membutuhkan informasi untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Bisa saja, informasi yang dibutuhkan penyidik tak digunakan jaksa dalam menyusun berkas tuntutan.

"Mungkin dulu penyidik meminta izin pada Australia tapi bahan itu tak jadi bahan untuk penuntutan," kata dia.

Seandainya memang Jessica melanggar pasal yang di dalamnya tertera hukum maksimal berupa hukuman mati maka tuntutan itu bisa saja diajukan. Itu semua nantinya akan bergantung pada fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Nanti penuntut umum diberi keleluasaan yang sesuai dengan fakta persidangan," ujar dia.

Jessica Kumala Wongso dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok.

Menjelang persidangan itu, tim penasihat hukum Jessica mengatakan pihaknya masih mempelajari dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Salinan dakwaan itu diperolehnya kemarin.

"Kami baru dapat salinan dari jaksa kemarin, sekarang sedang dipelajari dan disusun," ucap salah satu penasihat hukum Jessica, Andi Joesoef, Selasa (14/6).

Dalam dakwaannya, Kejari Jakarta Pusat menjerat Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Andi menjelaskan pihaknya berusaha mempelajari dakwaan jaksa yang menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan berencana. Caranya, melalui perbandingan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilalui kliennya.

Wayan Mirna Salihin sendiri diduga diracun saat minum kopi Vietnam di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Januari lalu. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER