Ungkap Kronologi di DPR, KPK Belum Setop Kasus Sumber Waras

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 13:23 WIB
Hasil audit investigasi BPK kemudian menjadi informasi tambahan KPK dalam melakukan penyelidikan kasus lahan RS Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (15/6).(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Dalam paparan tersebut, Agus juga menyebut KPK belum menghentikan kasus ini.

"Pertama, pada 14 Juli 2015, KPK menerima pengaduan dari masyarakat berupa laporan hasil pemeriksaan BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta 2014," kata Agus dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6).

Agus menuturkan laporan tersebut berupa informasi temuan BPK bahwa pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga mengindikasikan kerugian keuangan negara sebesar Rp191 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat laporan itu, Agus berkata, bagian Pengaduan Masyarakat KPK mengumpulkan data dan informasi terkait pengadaan lahan rumah sakit Sumber Waras. Kemudian, pada 6 Agustus 2015, pimpinan KPK saat itu, kata dia, memutuskan meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi.

Pada 29 September, dia memaparkan KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor 65 tahun 2015 untuk kasus ini. Tindak lanjut itu, KPK kemudian melakukan koordinasi dengan tim audit BPK dalam perolehan data dan dokumen, sebelum 10 Desember 2015.

"Jadi mohon dipahami ini periode yang sebenarnya bukan kepemimpinan kami. Karena kami di bulan-bulan itu sedang tes di Komisi III," kata dia.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan hasil audit investigasi BPK kemudian menjadi informasi tambahan KPK dalam melakukan penyelidikan. Tim penyelidik, kata dia, juga sudah beberapa kali melakukan ekspos kepada pimpinan, dan sempat mengusulkan untuk menghentikan proses hukum ini.

Lantas, KPK kata dia, belum memutuskan peghentian penyelidikan atau kasus yang berjalan. Dia juga menilai KPK masih memerlukan penjelasan kembali BPK, sebab ada pokok perbedaan pandangan dalam penggunaan aturan Perpres 40 tahun 2014. "Itu banyak hal pada laporan BPK jadi gugur karena tidak digunakan perencanaan," kata Agus.

Agus berkata, penyelidik KPK melihat relai Perpres nomor 40 tahun 2014 dengan surat peraturan Kepala BPN nomor 5 tahun 2012, yang menyatakan pengadaan kurang dari 5 hektar boleh dilakukan pembelian langsung dan negosiasi.

Dengan demikian, kata Agus, sampai saat ini KPK belum mengambil keputusan untuk menghentikan kasus pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras, meski penyelidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Namun, kata dia, dalam penyelidikan kasus ini masih dapat berpotensi tetap dilanjutkan atau ditutup.

"Kalau di penyidikan, KPK tidak boleh menghentikannya. Kalau penyelidikan, begitu dihentikan, ada bukti baru, bisa diproses lagi," ucap Agus.

BPK DKI sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.

Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.

(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER