Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Tito Karnavian menjadi calon tunggal Kapolri. Nama Tito diserahkan Presiden Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, kemarin. Pengajuan nama Tito bisa dibilang jadi ‘kejutan’.
Sebelum namanya resmi disebut Ketua DPR Ade Komarudin sebagai calon Kapolri, lingkaran Istana kompak tutup mulut. Mereka tak menyebut nama calon yang diajukan, pun kapan waktu persis calon Kapolri akan diserahkan ke DPR.
Nama Tito sebagai kandidat tunggal Kapolri pun pertama kali terlontar dari mulut Ketua DPR, bukan Istana. Ade ‘membocorkan’ hal itu di sela melakukan inspeksi mendadak soal kesiapan mudik di Stasiun Senen dan Gambir, kemarin siang, Rabu (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari sebelumnya, Selasa (14/6), Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, masih mengatakan nama calon Kapolri akan disampaikan Kompolnas ke Jokowi pekan depan.
Namun keesokannya Wakil Ketua Kompolnas, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan Kompolnas sesungguhnya telah menyerahkan nama calon Kapolri kepada Jokowi sejak Senin (13/6).
Senin siang itu, Menko Luhut selaku Ketua Kompolnas memang berada di Kompleks Istana Kepresidenan. Ia dan Presiden Jokowi membahas sikap pemerintah terkait sengketa Laut China Selatan.
Hari itu Luhut juga mengatakan, nama calon Kapolri bakal diserahkan Istana ke DPR sebelum lembaga legislatif tersebut memasuki masa reses pada 29 Juli. Namun Luhut tak menyebutkan waktu pasti penyerahan nama calon Kapolri.
Senin itu, Luhut bukan cuma sekali mendatangi Istana. Setelah bertemu Jokowi siang hari, sorenya ia kembali ke Istana sekitar pukul 17.30 WIB menjelang magrib. Mobil dinasnya terparkir di dekat Istana Negara sekitar 45 menit.
Setelah lewat jam buka puasa, Luhut keluar dengan wajah sumringah. Saat itu, dia membantah membahas calon Kapolri bersama Jokowi.
"Hanya makan saja. Sama (bicara) soal South China Sea," kata Luhut.
Seperti Luhut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun bungkam. Sampai Selasa pekan ini, Pramono mengatakan masih ada opsi untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang habis bulan depan.
Aksi tutup mulut Luhut dan lingkaran Istana berlanjut hingga kemarin siang setelah rapat kabinet terbatas sekitar pukul 14.30 WIB. Luhut bergeming saat diminta konfirmasi pencalonan Tito.
"Saya belum mau berpendapat sebelum Presiden," kata kader senior Golkar itu.
Kemarin, Tito sempat menyambangi Istana dan bertemu Seskab Pramono Abung sebelum rapat kabinet terbatas. Tito diperkirakan tiba di kantor Sekretariat Kabinet tepat tengah hari, pukul 12.00 WIB.
Kedatangan Tito itu dikonfirmasi oleh staf Kantor Seskab. “Sudah dari tadi (datang), sekarang sudah pulang.”
Kendati demikian, Pram –sapaan Pramono– hanya diam dan tersenyum saat berulang kali dikonfirmasi.
Konfirmasi pencalonan Tito akhirnya disampaikan Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo melalui keterangan tertulis. Dia menyampaikan, Jokowi memilih Tito guna meningkatkan profesionalisme Polri sebagai pengayom masyarakat.
Mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror itu diharapkan Presiden dapat memperbaiki kualitas penegakan hukum, terutama terkait kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkotik, dan korupsi. Tito juga diminta meningkatkan sinergi dengan penegak hukum lain.
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga semalam masih belum berkomentar mengenai pencalonan Tito.
"Besok ya," kata Jokowi usai menghadiri buka bersama di rumah dinas Ketua MPR, Zulkifli Hasan, Rabu malam.
Sementara Tito, kepada Detikcom pagi tadi, menyatakan siap menjalankan tugas. “Ini kepercayaan dari Presiden dan amanah dari Allah SWT. Saya akan laksanakan tugas seoptimal mungkin untuk bangsa, negara, dan masyarakat.”
Tito berharap tak ada aral melintang di hadapannya. “Masih ada proses yang harus dijalani. Semoga saya mendapat dukungan semua pihak.”
Uji kepatutan dan kelayakan terhadap Tito kemungkinan akan digelar Komisi III Bidang Hukum DPR pekan depan, 22 Juni.
Alpa dalam Daftar WanjaktiNama Tito sesungguhnya tidak ada dalam daftar calon Kapolri pilihan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri yang diserahkan ke Kompolnas.
Wanjakti, menurut Tjahjo, hanya mengajukan tiga nama calon Kapolri. Mereka ialah Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso, dan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno.
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurut Badrodin, Tito sempat tidak ingin dicalonkan menjadi Kapolri karena hendak fokus menanggulangi terorisme yang meningkat di Indonesia.
"Waktu itu Pak Tito sendiri bilang jangan. Ancaman ke depan cukup serius sehingga harus dilakukan pembenahan dan strategi kebijakan menanggulangi terorisme," tutur Badrodin di Kantor Presiden.
Selain menerima usulan Wanjakti, Kompolnas mengajukan dua nama lain sebagai opsi, yakni memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, atau memilih Komjen Tito karena dia dinilai sebagai perwira bintang tiga paling berprestasi.
Tjahjo menuturkan, tahun angkatan Tito sempat menjadi perdebatan. Mantan Tim Kobra yang memimpin penangkapan Tommy Soeharto dalam kasus pembunuhan hakim Agung Safiuddin Kartasasmita itu merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian angkatan 1987. Dengan demikian, Tito melangkahi lima angkatan di bawahnya yang sekarang masih polisi aktif, termasuk tiga perwira lain yang dicalonkan Wanjakti.
Beberapa senior lain yang dilangkahi Tito ialah Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komjen Syafruddin, dan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Suhardi Alius.
"Tapi (soal) bintang enggak ada senior dan junior. Itu diserahkan sepenuhnya kepada Bapak Menko Polhukam, Ketua Kompolnas," ujar Tjahjo.
Pencalonan Tito yang merupakan hak prerogatif Presiden itu akan diproses lebih lanjut oleh DPR. Komisi III akan mengujinya sebelum mengambil keputusan di rapat paripurna apakah menerima pencalonan itu atau tidak.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, DPR memiliki 20 hari sejak menerima surat Presiden untuk menentukan sikap terkait pencalonan Kapolri.
Jika DPR menolak pengajuan Kapolri pilihan Presiden itu, sesuai penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU Kepolisian Negara, Presiden menarik pengajuan tersebut dan mengajukan nama calon Kapolri lain.
(agk)