PPATK: Bank Harus Ekstra Ketat untuk Nasabah Pejabat

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 10:42 WIB
PPATK meminta perbankan memperketat verifikasi calon nasabah berisiko tinggi sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang.
PPATK meminta perbankan memperketat verifikasi calon nasabah berisiko tinggi. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perbankan memperketat verifikasi calon nasabah berisiko tinggi sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang, melalui Uji Tuntas Lanjut.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menuturkan secara umum perbankan menerapkan prinsip Kenali Nasabahmu atau Know Your Customer terhadap nasabah yang relatif tak memiliki profil berisiko tinggi. Sedangkan untuk nasabah berisiko, sambungnya, bank diminta menerapkan Enhanced Due Dilligence (EDD) atau Uji Tuntas Lanjut.

"Nasabah yang berisiko tinggi seperti pejabat publik, anggota parlemen atau hakim harus dilakukan EDD," kata Agus ketika dihubungi, Kamis (16/6). "Ini bukan untuk mempersulit nasabah, namun untuk pencegahan pencucian uang."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menegaskan bank pun harus segera menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ketika nasabah bank tersebut melakukan aktivitas di luar profilnya selama ini. Pejabat publik masuk dalam kategori politically exposed persons (PEP), yang dianggap rawan dengan tindak pidana korupsi.

Imbauan tersebut terkait dengan vonis mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam persidangan terungkap, politisi tersebut menempatkan dana di pelbagai rekening perbankan atas nama orang lain. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Nazaruddin adalah sebagai pengendali utama perusahaan, yakni Grup Permai. Majelis hakim sendiri menghukumnya 6 tahun pidana penjara denda Rp1 miliar karena terbukti mencuci uang di pelbagai penyedia jasa keuangan.

Agus menuturkan bank mengalami kesulitan untuk memverifikasi pelbagai nama, ketika calon nasabah itu belum memiliki status tertentu, macam tersangka atau terpidana. Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bank dan lembaga keuangan non-bank bukan satu-satunya yang berkewajiban menjadi pihak pelapor LTKM, namun juga pihak lainnya macam agen properti, penjual permata, pedagang mobil hingga koperasi.


(asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER