Ahok Tak Didampingi Biro Hukum DKI Diperiksa Bareskrim

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2016 13:21 WIB
Bekas Kasie Sarana Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat telah divonis terkait kasus ini, tersangka lain masih dalam proses penyidikan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat hendak memberi kesaksian di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS) dengan terdakwa Alex Usman, 4 Februari 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, tak mendampingi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Bareskrim hari ini, Selasa (21/6).

"Tidak mendampingi, karena bukan kuasa hukum," kata Karo Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi CNNIndonesia.com

Menurut Yayan, biro hukum yang dipimpinnya tak memiliki sangkut paut dengan kasus tersebut. Dia juga beranggapan Gubernur yang akrab disapa Ahok itu diperiksa seorang diri untuk ditanyai terkait administrasi yang dikeluarkannya sehingga tak memerlukan pendampingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan bukan pelaku, paling Pak Gub ditanya kok ada surat ini atau ada disposisi, aturannya bagaimana," tutur Yayan.

Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sekolah-sekolah menengah Jakarta. Ahok diperiksa untuk eks anggota Komisi E DKI Jakarta Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.

Bareskrim sudah menetapkan dua anggota DPRD ini sebagai tersangka kasus UPS. Saat ini Firmansyah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat, tersangka bersama barang buktinya akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Saat ini penyidik masih menunggu evaluasi jaksa terhadap berkas Fahmi, dan tersangka dari pihak perusahaan rekanan, Harry Lo, selaku bos PT Ofistarindo Adhiprima.

Dalam penyidikan sebelumnya, dua orang dari pihak eksekutif juga sudah dijerat. Mereka adalah bekas Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, dan Zaenal Soleman yang menjabat posisi setingkat di Suku Dinas Jakarta Pusat.

Alex sudah divonis enam tahun penjara karena perbuatannya, sedangkan tersangka yang lain masih menjalani proses.

Para tersangka diduga bersekongkol memasukkan proyek pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan 2014. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp160 miliar. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER