"Tidak mendampingi, karena bukan kuasa hukum," kata Karo Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi CNNIndonesia.com
Menurut Yayan, biro hukum yang dipimpinnya tak memiliki sangkut paut dengan kasus tersebut. Dia juga beranggapan Gubernur yang akrab disapa Ahok itu diperiksa seorang diri untuk ditanyai terkait administrasi yang dikeluarkannya sehingga tak memerlukan pendampingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini penyidik masih menunggu evaluasi jaksa terhadap berkas Fahmi, dan tersangka dari pihak perusahaan rekanan, Harry Lo, selaku bos PT Ofistarindo Adhiprima.
Dalam penyidikan sebelumnya, dua orang dari pihak eksekutif juga sudah dijerat. Mereka adalah bekas Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, dan Zaenal Soleman yang menjabat posisi setingkat di Suku Dinas Jakarta Pusat.
Alex sudah divonis enam tahun penjara karena perbuatannya, sedangkan tersangka yang lain masih menjalani proses.
Para tersangka diduga bersekongkol memasukkan proyek pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan 2014. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp160 miliar. (rdk)