Ahok: Sistem Ganjil-Genap untuk Jalur dan Jam Tertentu

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2016 19:17 WIB
Sistem ganjil genap menurut Ahok merupakan pengganti sistem 3 in 1 yang dihapus beberapa waktu lalu di jalur protokol ibu kota.
Sistem pelat nomor ganjil genap diterapkan untuk menggantikan 3 in 1. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sistem pelat kendaraan ganjil genap ‎akan diuji coba di DKI Jakarta mulai 20 Juli mendatang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, nantinya kebijakan itu tidak diberlakukan di semua ruas jalan.

Menurut Gubernur yang disapa Ahok itu, sistem ganji genap ini adalah pengganti sistem 3 in 1 yang sudah dihapus beberapa waktu lalu. Karena itu, sistem ganjil genap ini nantinya hanya akan diberlakukan pada ruas jalan utama dan hanya di di jam-jam sibuk.

"Ganjil genap itu di rute 3 in 1 dulu, sekarang diganti ganjil genap," kata Ahok di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menilai, selama ini masyarakat beranggapan sistem pelat ganjil genap diberlakukan di seluruh Jakarta dan sepanjang hari. Padahal, ganjil genap hanya diterapkan di jalan khusus 3 in 1 yakni di Jalan Protokol.

"Kalau di luar jam itu (sibuk), ya boleh pakai seperti biasa," ujarnya.

Ahok mengatakan peraturan ganjil genap merupakan peraturan sementara menjelang diterapkannya sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). ERP akan memasuki tahap lelang dan diperkirakan selesai akhir tahun 2017.

Uang yang didapat dari ERP akan digunakan secara subsidi silang untuk membiayai sistem transportasi publik yang ditanggung APBD mencapai Rp4 triliun rupiah.

Penerapan secara resmi sistem ganjil genap akan diberlakukan pada 23 Agustus 2016. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mensosialisasikan sistem tersebut pada 28 Juni hingga 19 Juli. Setelah tahap sosialisasi, akan dilanjutkan ke tahap uji coba pada 20 Juli hingga 20 Agustus.

Nantinya kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Demikian juga dengan kendaraan berpelat nomor genap, hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.

Jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap yaitu pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

Untuk sepeda motor kebijakan larangan melintas di Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tetap berlaku.

Peraturan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan pejabat tinggi negara, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER