Petinggi Brantas Abipraya Didakwa Percobaan Suap

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2016 19:14 WIB
Dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) didakwa melakukan percobaan suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidsus Tomo Sitepu.
Dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) didakwa melakukan percobaan suap kepada penegak hukum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) didakwa melakukan percobaan suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut.

Kedua petinggi BUMN itu adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno. Keduanya didakwa mencoba memberikan suap kepada Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie menjerat keduanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan kedua terdakwa terkait dengan upaya penghentian penanganan kasus korupsi penggunaan anggaran untuk iklan oleh BUMN tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua terdakwa akan dijerat maksimal lima tahun penjara" kata jaksa Irene Putrie dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6).
Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan pada April lalu. KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudud--pihak swasta, usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur. Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika OTT dilakukan.

Usai persidangan, penasihat hukum Sudi maupun Dadung, Hendra Heriansyah menuturkan kliennya tak berniat untuk melakukan suap. Namun, sambungnya, ada dorongan dari luar yang akhirnya menyebabkan hal tesebut terjadi.

"Awalnya Sudi tidak berniat untuk menyuap, tapi terdorong oleh ucapan saudara Marudut akhirnya terjadilah ini (suap)" katanya.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER