'Transaksi Mencurigakan Calon Hakim Bisa Jadi Batu Sandungan"

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 07:47 WIB
Temuan transaksi mencurigakan daftar kekayaan menjadi pertimbangan para panelis seleksi Komisi Yudisial untuk meloloskan atau tidak para calon hakim agung.
Temuan transaksi mencurigakan daftar kekayaan menjadi pertimbangan para panelis seleksi Komisi Yudisial untuk meloloskan atau tidak para calon hakim agung. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah temuan transaksi mencurigakan daftar kekayaan para calon hakim agung dapat menjadi batu sandungan.

Sebab, transaksi ini menjadi salah satu pertimbangan bagi para panelis seleksi dari Komisi Yudisial untuk meloloskan atau tidak para calon hakim agung.

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, catatan kekayaan ini menjadi poin penting penilaian soal integritas bagi para calon hakim agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Verifikasi soal harta kekayaan menjadi salah satu materi dalam seleksi wawancara terbuka calon hakim agung hingga 24 Juni 2016 mendatang.

"Kalau calon tidak bisa mengkonfirmasi soal harta yang dimilikinya itu bisa jadi batu sandungan. Itu bisa dilihat dari sisi psikologis misal cara menjawab yang terbata-bata atau plin plan saat ditanya," ujar Farid di Gedung KY, kemarin.
Dia menyebutkan transaksi itu di antaranya adalah penerimaan uang ratusan juta ke rekening pribadi calon hakim agung hingga kepemilikan vila mewah.

Meski demikian Farid tak mempermasalahkan calon hakim agung memiliki kekayaan luar biasa. Hanya saja, selama calon itu bisa menjelaskan asal usul kekayaannya tentu akan mempermudah proses seleksi calon tersebut.

Selain itu, Farid yang juga menjadi salah satu panelis seleksi menilai sebagian besar calon hakim agung tak memahami substansi undang-undang.

Terlebih para calon hakim non karier yang kurang menguasai teknis hukum acara. Sementara untuk hakim karier kelemahannya adalah dari segi teori dan perkembangan ilmu hukum aktual.
Dalam sesi tanya jawab mengenai permasalahan teknis dengan dasar UU, para calon biasanya tak bisa menjawab secara tuntas dan selalu mengaku lupa.

"Saya tidak bisa bayangkan kalau hakim tidak memahami substansi UU, padahal UU kan jadi acuan untuk memutus suatu perkara," tutur Farid.

Para calon hakim agung ini juga dianggap tak memberikan solusi baru terkait perbaikan peradilan yang bersih. Meski demikian, menurutnya, sebagian besar calon setuju KY dilibatkan dalam proses rekrutmen hakim di tingkat pertama sebagai upaya mewujudkan peradilan bersih.

Sesuai permintaan dari MA, KY mesti memilih delapan orang hakim agung dengan rincian untuk kamar pidana satu orang, kamar perdata empat orang, kamar agama satu orang, kamar militer satu orang, dan kamar tata usaha negara satu orang. Sementara untuk hakim ad hoc tipikor satu orang.

Calon hakim agung yang lolos nantinya akan diajukan ke DPR untuk meminta persetujuan pada akhir Juni ini. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER