Sebab, transaksi ini menjadi salah satu pertimbangan bagi para panelis seleksi dari Komisi Yudisial untuk meloloskan atau tidak para calon hakim agung.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, catatan kekayaan ini menjadi poin penting penilaian soal integritas bagi para calon hakim agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau calon tidak bisa mengkonfirmasi soal harta yang dimilikinya itu bisa jadi batu sandungan. Itu bisa dilihat dari sisi psikologis misal cara menjawab yang terbata-bata atau plin plan saat ditanya," ujar Farid di Gedung KY, kemarin.
Lihat juga:Hakim Agung Berlatar Belakang Militer Minim |
Selain itu, Farid yang juga menjadi salah satu panelis seleksi menilai sebagian besar calon hakim agung tak memahami substansi undang-undang.
Terlebih para calon hakim non karier yang kurang menguasai teknis hukum acara. Sementara untuk hakim karier kelemahannya adalah dari segi teori dan perkembangan ilmu hukum aktual.
"Saya tidak bisa bayangkan kalau hakim tidak memahami substansi UU, padahal UU kan jadi acuan untuk memutus suatu perkara," tutur Farid.
Para calon hakim agung ini juga dianggap tak memberikan solusi baru terkait perbaikan peradilan yang bersih. Meski demikian, menurutnya, sebagian besar calon setuju KY dilibatkan dalam proses rekrutmen hakim di tingkat pertama sebagai upaya mewujudkan peradilan bersih.
Sesuai permintaan dari MA, KY mesti memilih delapan orang hakim agung dengan rincian untuk kamar pidana satu orang, kamar perdata empat orang, kamar agama satu orang, kamar militer satu orang, dan kamar tata usaha negara satu orang. Sementara untuk hakim ad hoc tipikor satu orang.
Calon hakim agung yang lolos nantinya akan diajukan ke DPR untuk meminta persetujuan pada akhir Juni ini. (rel)