ICW Desak KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Teman Ahok

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2016 16:31 WIB
ICW berharap dengan adanya penelusuran dugaan aliran dana ke Teman Ahok, maka gosip politik yang berkembang bisa dihentikan.
ICW berharap dengan adanya penelusuran aliran dana ke Teman Ahok, maka gosip politik yang berkembang bisa dihentikan. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengungkap dugaan aliran uang Rp30 miliar yang diduga menyangkut relawan pendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yakni Teman Ahok. ICW mendukung penyelidikan yang telah dilakukan KPK demi mengetahui kebenaran isu tersebut.

"Selama ini kan informasinya masih simpang siur dan baru keluar dari mulut seorang politisi yang belum sepenuhnya valid. Jadi jangan sampai masyarakat terjebak dengan gosip politik," kata Koordinator Divisi Politik dan Investigasi ICW Donald Fariz di kantor ICW, Jakarta, Jumat (24/6).
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang menuding Teman Ahok telah menerima aliran dana sebesar Rp30 miliar dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Hal itu disampaikan Junimart dalam rapat kerja Komisi III DPR dan KPK beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, KPK berencana membuat surat penyelidikan baru untuk menelusuri aliran dana tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi, untuk membantu menelusuri dugaan aliran dana tersebut dalam proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat penyelidikan baru, belum saya tanda tangani. Mungkin besok atau lusa," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6).

ICW berpendapat, rencana KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan sangat tepat. Sebab, penyelidikan ini penting agar masyarakat tidak terjebak dengan adanya sejumlah kabar miring yang menyerang Teman Ahok.
"Kami berharap Teman Ahok tidak alergi dengan penyelidikan yang dilakukan KPK. Karena penyelidikan itu maknanya jelas hanya untuk mengetahui benar atau tidak, termasuk pidana atau tidak. Jadi belum menyimpulkan," katanya.

Donald mengatakan, relawan boleh menerima sumbangan sesuai aturan yang ada dalam perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dia juga meminta agar relawan Teman Ahok transparan melaporkan keuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Laporan mereka diintegrasikan dengan baik agar keuangan mereka dapat diaudit dan dilihat oleh publik," kata Donald.

Sumbangan calon perseorangan diatur dalam pasal 74 ayat 2 perubahan UU Pilkada yang memperbolehkan pasangan calon perseorangan menerima sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta. Dana ini harus diterima lewat rekening khusus atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU.

Jumlah dana yang disumbangkan paling banyak Rp75 juta dari perseorangan dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, Juru bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas menyatakan pihaknya siap jika ada tim penegak hukum yang ingin memeriksa dan mengaudit pengeluaran dan pemasukan anggaran operasional teman Ahok. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan tudingan tidak berdasar dan tanpa bukti yang jelas.

"Kami dengan tegas mengatakan jika Rp30 miliar yang dituduhkan oleh salah satu media dan sejumlah pihak itu tidak benar. Jika mereka memang ngotot dengan (tudingan) itu, ya buktikan saja. Kami siap loh diaudit," ujar Amalia saat ditemui di Markas Teman Ahok, Ahad (19/6).
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER