Kejaksaan Agung Tahan Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2016 20:14 WIB
Penahanan itu dilakukan usai pemeriksaan Dasikin sebagai saksi kasus korupsi pengadaan buku pelajaran agama Budha untuk PAUD, SD dan Pendidikan Menengah.
Gedung Kejaksaan Republik Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan Direktur Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementrian Agama (kemenag) Dasikin ke Rutan Salemba cabang Kejagung, Senin (27/6).

Dasikin ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan buku pelajaran agama Budha untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Pendidikan Menengah pada tahun 2012. Dasikin ditahan usai menjalani empat jam pemeriksaan.

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, penetapatan Dirjen Bimas Budha Kemenag tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kembali kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2012 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sudah lama kasusnya, saat itu tersangka belum jadi Dirjen. Kembali diangkat karena ada indikasi baru terkait dia (tersangka)," kata Arminsyah, saat ditemui selepas pemeriksaan.

Perkara dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 4.2 milyar ini, mulai ditangani Kejagung secara intensif pada September 2014 lalu. Meningkatnya intensitas penanganan kasus ini, terlihat saat penyidik menetapkan lima orang tersangka.

Lima orang tersebut, yaitu Welton Nadaek selaku pelaksana penyedia barang, Joko Wariyanto selaku Dirjen Bimas Agama Budha pada saat itu, Heru Budi Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Sriyanto selaku pelaksana penyedia barang CV Karunia Jaya, dan Samson Sawangin selaku penyedia barang (Formil) CV Samoa Raya. Dasikin yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Budha Kementrian Agama hanya berstatus sebagai saksi.

Kelimanya saat ini sudah menjadi terdakwa dan putusan pengadilan untuk kelimanya sudah ditetapkan.

Penetapan Dasikin sebagai tersangka, menurut Arminsyah karena ditemukannya indikasi keterlibatan Dasikin dalam kasus tersebut. Terdapat dua penyimpangan dalam proyek itu. Meliputi rekayasa tender untuk mengarahkan pihak tertentu sebagai pemenang ten­der proyek, serta adanya peng­gelembungan harga barang atau mark-up.

"Saat itu dia (tersangka) sebagai Sekdirjen, ditelusuri ada indikasi kemudian dilakuan penyidikan dan terbukti sekarang jadi (tersangka)," katanya. (pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER