"Kami menemukan buku dosanya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (28/6).
Penyidik menyebut buku tersebut sebagai buku dosa karena di dalamnya terperinci bagaimana vaksin palsu itu didistribusikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka yang diamankan di Semarang adalah pasangan suami istri berinisial M dan T. Keduanya kini sudah dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, dan diperiksa intensif. Mereka tiba jelang tengah malam, Senin (28/6).
Hanya saja, penyidik belum mengetahui sejak kapan pasangan tersebut menjalankan bisnis haramnya. Hingga Selasa dini hari, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Menurut Agung, mereka diduga berperan sebagai distributor untuk produsen R dan H, pasangan suami istri yang diamankan di Kemang Regency. Mereka sudah lebih dulu diamankan belum lama ini.
Dari 15 tersangka yang ditangkap, ada empat kelompok yang diketahui menjalankan bisnis tersebut. Menurut Agung, keempatnya bergerak masing-masing dan belum ditemukan keterkaitannya.
Tiga kelompok produsen lain diamankan dari Bekasi, Jakarta, dan Tangerang Selatan. Hingga dini hari tadi, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain di kawasan Jakarta. (sur)