Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi IX DPR RI menuding pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan melempar tanggung jawab ke kepolisian. Hal ini dilontarkan karena pihak BPOM yang terus mengatakan belum dapat memastikan vaksin palsu tersebut karena masih sebagai barang sitaan Bareskrim Polri.
Anggota Komisi IX DPR RI Marwan Dasopang, mengatakan pihak BPOM tidak dapat menyerahkan tanggung jawabnya kepada kepolisian. Pemeriksaan vaksin palsu, disinyalir tetap harus dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Selain itu, tudingan dari Marwan juga karena karena Badan POM yang tidak dapat memaparkan secara ilmiah zat kimia yang terdapat dalam vaksin tersebut. Bahkan, ia juga sempat mempertanyakan kinerja dari Badan POM selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan POM ini kerjanya apa, tolong jelaskan jangan menyerahkan semuanya ke polri," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Plt Kepala Badan POM, Tengku Bahdar Johan Hamid membantah tanggapan dari Marwan bahwa pihaknya tidak menjalankan tugasnya untuk lakukan pemeriksaan terhadap vaksin tersebut. Menurut Tengku, vaksin palsu masih menjadi barang sitaan Bareskrim sehingga masih sulit dilakukan pemeriksaan olehnya.
Menurutnya, Badan POM harus mengikuti prosedur yang dimiliki oleh pihak kepolisian untuk dapatkan barang bukti yang menjadi sitaan tersebut.
"Data dari kepolisian belum sampai ke kami karena vaksin tersebut masih sebagai barang sitaan oleh Bareskrim," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sejauh ini Badan POM hanya memiliki sample sarana vaksin yang didapatkan dari pencarian yang pihaknya lakukan ke dinas kesehatan. Menurutnya, pemeriksaan vaksin melalui laboratorium tersebut membutuhkan waktu kurang lebih tiga hari.
Waktu selama tiga hari ini disinyalir sudah cukup cepat untuk mengetahui zat kimia yang terdapat di dalam vaksin palsu tersebut.
(pit)