Merespons ucapan pengacara Jessica itu, ayah Mirna, Darmawan Salihin, mengatakan bukti itu akan diungkap melalui pemutaran rekaman CCTV saat persidangan.
"Pasti akan dibuktikan, yang penting fakta hukumnya. Nanti akan dikasih lihat video Jessica meracun," ujar Darmawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmawan, bukti-bukti tersebut akan membuat Jessica tak bisa mengelak lagi.
"Korban, Mirna, menasihati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, serta tidak modal," ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaan di ruang sidang Kartika I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ucapan itu, menurut Ardito, membuat Jessica marah dan sakit hati sehingga memutus komunikasi dengan Mirna dan berencana membunuhnya. Mirna saat itu sudah di Indonesia, sedangkan Jessica masih di Australia.
Barulah setelah Jessica kembali ke Indonesia Desember tahun lalu, ia menjalin komunikasi kembali dengan Mirna hingga mereka bertemu.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Dame Purba, mengatakan dakwaan itu tak masuk akal. Dia juga mempertanyakan asal atau kepemilikan racun sianida yang tak disebutkan jaksa dalam dakwaan.
"Penuntut umum hanya menjelaskan Jessica menuang racun tanpa menjelaskan asal-usul sianida tersebut. Penuntut umum juga enggak sebutkan berapa banyak sianidanya. Oleh karena itu kami minta dakwaan batal demi hukum atau setidaknya ditolak," kata Dame.