Jessica Didakwa Bunuh Mirna Setelah Dinasihati soal Pacar

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 12:54 WIB
Tim Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyampaikan nota keberatan usai pembacaan surat dakwaan yang menyebutkan motif pembunuhan Mirna.
Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyampaikan nota keberatan usai pembacaan surat dakwaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyampaikan nota keberatannya usai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada persidangan hari ini.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan motif pembunuhan yang dilakukan terhadap Mirna lantaran Jessica merasa sakit hati. Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa itu bermula ketika Mirna mengetahui masalah percintaan antara Jessica dengan kekasihnya pada pertengahan 2015.

"Korban Mirna menasihati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, serta tidak modal," ujar jaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucapan itu rupanya membuat terdakwa marah dan sakit hati sehingga terdakwa memutus komunikasi dengan korban. Jaksa menyatakan hal itu menimbulkan rencana terdakwa yang saat itu masih berada di Australia, untuk membunuh korban. Jessica pun menjalin komunikasi kembali dengan Mirna melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada 5 Desember 2015, namun tak direspons.

Terdakwa pun kemudian pergi ke Indonesia pada 6 Desember 2015 dan sepakat untuk bertemu dengan Mirna dan Hanie pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Jaksa menyatakan di tempat itulah Jessica mencampur cairan sianida dalam minuman Vietnam Ice Coffee milik korban. Seketika korban langsung pingsan dalam keadaan duduk dengan posisi kepala tersandar ke arah belakang sofa. Dari mulutnya mengeluarkan buih dengan pandangan mata kosong dan kejang-kejang.

"Akibat dari perbuatan terdakwa Jessica, koban Mirna meninggal dunia sesuai dengan visum et repertum RS Bhayangkara, lambung tampak kelainan yang disebabkan bahan korosif," kata jaksa Ardito. Jessica pun didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Usai pembacaan dakwaan, Tim Penasihat Hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan menyampaikan sejumlah poin keberatan terkait dakwaan tersebut. Salah satunya dakwaan jaksa yang menyatakan Jessica sakit hati disebut tak masuk akal.

"Jessica dituduh karena katanya almarhumah Mirna menasihati Jessica lebih baik putus dengan pacarnya. Apa masuk akal jika kemudian sakit hati? Ini alasan yang tidak dapat diterima," ucap salah satu anggota kuasa hukum Dame Purba.

Selain itu, dia juga mempertanyakan kemungkinan Jessica yang sengaja terbang dari Australia ke Indonesia hanya untuk membunuh Mirna. Tak hanya itu, namun juga soal asal racun sianida yang tak disebutkan dalam dakwaan. Menurutnya, jaksa hanya mengatakan matinya Mirna akibat sianida namun tak dijelaskan secara rinci soal kepemilikan racun tersebut.

"Oleh karena itu kami minta untuk batal demi hukum atau setidaknya dakwaan ditolak," tuturnya.
Usai persidangan, Jessica langsung keluar dari ruangan tanpa berkomentar sedikit pun. Jessica yang mengenakan kemeja warna putih dengan rompi tahanan warna oranye itu pun terus menunduk menghindari awak media.

Dalam persidangan, keluarga Jessica tak ada yang hadir. Dari pantauan CNNIndonesia.com, hanya ada ayah Mirna yakni Darmawan Salihin, suami Mirna yakni Arief, dan saudara kembar Mirna yakni Sandy Salihin. Persidangan akan dilanjutkan pada 21 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa.
(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER