Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menambah empat orang anggota The Jakmania ke dalam daftar tersangka insiden kerusuhan di tengah laga Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Jumat pekan lalu.
Dengan penambahan ini, jumlah tersangka menjadi 10 orang, sebab sebelumnya polisi memulangkan tersangka berinisial S, lantaran tidak memiliki bukti yang kuat pada Selasa kemarin.
Penetapan empat tersangka baru ini dilakukan polisi setelah melakukan pengembangan kasus dari tersangka berinisial J. Keempat tersangka itu berinisial MDN, RZM, RS, dan SW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempatnya diduga melakukan pengeroyokan pada oknum polisi dan merusak mobil Polisi Lalu Lintas," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di kantornya pada Rabu (29/6).
Dia menjelaskan, tersangka MDN merupakan anggota The Jakmania wilayah Cikarang, sedangkan RZM diamankan pihak kepolisian di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
Kemudian, Awi melanjutkan, RS dan SW ditangkap di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6) malam.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus kerusuhan suporter yang mengakibatkan enam anggota polisi terluka, yakni tersangka berinisial J terkait kasus pengeroyokan, dan MR, R, I, S, A, serta AF terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech.
Namun, karena tidak memiliki bukti yang kuat, pada Selasa kemarin polisi memulangkan tersangka berinisial S.
Dalam kasus pengeroyokan anggota polisi dan perusakan mobil Polisi Lalu Lintas, tersangka terancam dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara untuk kasus dugaan ujaran kebencian, tersangka terancam dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
(pit)