Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) yang selama ini dikenal dengan nama Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam keras para pihak yang telah memproduksi dan menyebarluaskan tayangan lagu Lekaki Kardus yang dinyanyikan anak-anak yang dimuat di situs youtube.com.
LPA Indonesia yang diketuai Seto Mulyadi mengimbau masyarakat untuk membangun persepsi bersama bahwa video tersebut sungguh-sungguh tidak ramah anak. “Menampilkan anak-anak pada tayangan dan nyanyian bertema dewasa dapat disetarakan sebagai bentuk perlakuan salah terhadap anak,” kata Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Indonesia Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/6).
Bahkan apabila materi tersebut dibisniskan untuk tujuan komersial, kata Reza maka patut diwaspadai bahwa ada unsur ekspolitasi anak. Menurut dia kalau diperkarakan pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“LPA Indonesia tidak melarang kalau ada yang ingin memperkarakan pelaku. Pasalnya terkait perlakuan salah terhadap anak dan kemungkinan eksploitasi anak," ujarnya. “Jangan lupa, pelaku juga harus membayar ganti rugi ke anak.”
Selanjutnya, dengan prinsip bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban seluruh anggotra masyarakat, LPA Indonesia mengajak semua pihak untuk tidak menyebarluaskan video tersebut dan tidak memberikan komentar yang merendahkan anak-anak selama video tersebut masih ada di media daring.
“Menyalurkan kreativitas seni ke dalam karya-karya yang tidak mengobarkan martabat serta kehormatan anak, dan sebaliknya tetap menjunjung anak sebagai insan suci lagi mulia ciptaan Allah SWT. Tuhan yang Maha Kuasa,” tutur Reza.
LPA Indonesia, ujar Reza, telah menyampaikan pengaduan perihal video tersebut ke otoritas terkait. LPA Indonesia mengajak semua pihak yang peduli untuk juga bersama-sama melaporkan keberadaan video tidak ramah anak tersebut ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) dan meminta Kominfo untuk memblokir video tersebut. “Melalui alamat email
[email protected],” ucap Reza.
Ahli psikologi forensik itu menyatakan apabila aparat penegak hukum serta individu maupun organisasi perlindungan anak bermaksud akan memperkarakan pembuat tayangan dan nyanyian pada video tersebut, LPA Indonesia mengimbau agar langkah-langkah yang diambil tetap mengedepankan perlindungan martabat anak-anak yang tampil pada video dimaksud beserta keluarga mereka.
“Sungguh ironis apabila upaya perlindungan anak justru, sengaja maupun tidak, kian mendorong anak-anak ke posisi rentan terstigmatisasi, terlabeli, dan terhakimi,” tutur Reza.
(obs)