Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti yang dipecat Dinas Pendidikan siap meladeni upaya hukum lanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Retno sudah menang di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Pascapemecatan, ia menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Di tingkat pertama, hakim mengabulkan gugatannya. Namun saat itu Pemprov mengajukan banding. Pada pengadilan tingkat kedua itu, Retno kembali menang.
Retno menyatakan, putusan banding yang diterimanya hari ini, Kamis (30/6) bukan hasil akhir dari upaya hukum yang telah dilakukannya selama ini. Ia yakin Pemprov akan mengajukan kasasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang jika mengikuti aturan Mahkamah Agung yang baru, permasalahan ini tidak bisa sampai Kasasi ini kan masalah di tingkat daerah, tapi lihat saja nanti," Kata Retno setelah mengambil putusan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia mengatakan jika Kepala Dinas Pendidikan masih tidak terima dengan putusan hakim dan mengajukan kasasi, Retno menyatakan siap mengikuti upaya hukum. Meski begitu, Retno berharap kasusnya secara hukum tidak berlanjut.
"Saya pribadi tidak ingin ini semakin berbelit-belit, sudah selesaikan saja di meja coklat. Berdamai. Upaya hukum bukan hanya buang-buang waktu tapi juga membuang anggaran APBD," katanya.
Retno yakin Pemprov DKI akan mematuhi keputusan pengadilan meskipun jalur kasasi bisa saja ditempuh.
"Saya hanya berharap Kadis Pendidikan akan mematuhi putusan ini, kalau tidak Gubernur DKI sebagai atasanya harusnya mengingatkan bawahannya. Katanya Ahok taat hukum" ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Retno dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Eny Rofiatul mengatakan, setelah putusan banding ini keluar, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta diharapkan segera memenuhi putusan pengadilan untuk memulihkan harkat dan martabat Retno Listyarti sebagai tenaga pendidik.
"Kami hanya meminta agar patuhi aturan hukum. Jika tenaga pendidik yang kritis dikebiri seperti ini, mau bagaimana wajah pendidikan kita," kata Eny.
Retno diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor 355 tahun 2015 yang dikeluarkan pada 7 Mei dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman.
Retno dianggap mengabaikan tugasnya sebagai kepala sekolah karena meninggalkan sekolah tersebut saat masa ujian nasional (UN) 14 April 2015. Ia juga dianggap lebih mementingkan posisinya sebagai sekretaris jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Retno menampik tuduhan tersebut. Menurutnya, saat itu ia keluar hanya selama satu jam untuk memenuhi permintaan wawancara salah satu stasiun televisi swasta tentang kecurangan UN.
(sur)