"Dua kasus yang pelanggarannya multidimensi dihadapi pengungsi Ahmadiyah di NTB dan pengungsi Syiah di Sampang," kata Imdadun di Jakarta, Kamis (30/6).
Saat ini pengungsi Syiah Sampang tinggal sementara di Rusun Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur. Komnas HAM menilai, pemerintah membiarkan persoalan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap kelompok penganut Syiah Sampang terus terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, diskusi tiga pihak itu mengerucut pada wacana pembahasan strategi rekonsiliasi dan pemulangan para pengungsi Syiah ke Sampang.
Pengungsi dari Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Transito Mataram dan Praya, NTB, juga menjalani kondisi serupa dengan kelompok Syiah asal Sampang.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pun didesak segera memfasilitasi pemukiman pengungsi Ahmadiyah. Langkah berikutnya, membantu proses perizinan pendirian rumah ibadah bagi warga JAI yang telah dipindahkan dari tempat pengungsian.
Bagi Imdadun, kasus ini bukan hanya persoalan kebebasan beragama, tapi juga meluas menjadi masalah pelanggaran hak asasi manusia.
Dari pelarangan beragama dan berkeyakinan menjadi masalah kemiskinan karena mereka terusir dari kampung halaman. Pengungsi tidak bisa mengembangkan perekonomian karena terputus moda produksinya.
"Tanahnya ada di kampung, tapi mereka terusir. Ini berdampak efek domino," kata Imdadun.
Lihat juga:UU Dinilai Jadi Akar Masalah Intoleransi |
Khusus JAI di NTB, para pengungsi hidup di ruangan berukuran 3x4 meter untuk satu keluarga. Sementara kelompok Syiah Sampang, kata Imdadun, tim yang ada tidak memiliki skema kerja yang jelas dalam memulangkan pengungsi.
"Dua kasus ini menjadi perhatian Komnas HAM. Yang semula karena pelanggaran kebebasan beragama menjadi pelanggaran HAM yang lain," katanya.
Namun sebelum pengungsi dikembalikan ke kampungnya, pemerintah perlu mempersiapkan kondisi dan jaminan keamanan di kampung itu. Masyarakat sekitar harus dipastikan tidak melakukan kekerasan serupa.
Sembilan kasus pelanggaran hak beragama lain yang dipegang Komnas HAM, di antaranya kasus Musala Assyafiiyah di Denpasar, dugaan pemerasan terhadap sejumlah gereja di Jawa Barat, perkara Sapta Darma di Rembang dan permasalahan GKI Yasmin Bogor. (abm)