Tersangka Suap PN Jakpus Klaim Tak Tahu Perkara Kliennya

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Jul 2016 08:42 WIB
Staf Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani, tersangka suap perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengetahui detil sengketa kliennya.
Ilustrasi (Thinkstock/Fuse)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani, selaku tersangka suap perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak mengetahui detil sengketa antara perusahaan yang ditangani oleh kantor konsultan hukumnya, yaitu PT Kapuas Tunggal Persada yang bersengketa dengan PT Mitra Maju Sukses.

"Saya dilibatin dalam kasus ini (PT KTP dengan PT MMS) tidak dari awal," ujar Ahmad di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Namun, Ahmad enggan berkomentar saat ditanya terkait asal uang suap dan atas inisiatif siapa suap tersebut dilakukan. Ia juga bungkam soal keberadaan dan keterlibatan Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan, Ahmad selesai diperiksa oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia keluar dari gedung KPK pada pukul 18.47 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Ahmad, Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso yang juga ditetapkan sebagai tersangka juga telah selesai diperiksa. Ia memilih bungkam saat ditanya soal alasan dirinya menerima suap.

Berdasarkan keterangan KPK, Santoso resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. Sementara Ahmad ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, terkait suap tersebut, penyidik KPK menyita uang sebesar Sin$28 ribu. Uang diduga sebagai suap agar PT KTM menang melawan PT MMS.

Diketahui, PT MMS menggugat perdata PT KTM karena melakukan wanprestasi dalam penjual batu bara. (tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER