Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan petinggi Lippo Group Suhendra Atmadja, hari ini, Kamis (19/5). Suhendra diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan karyawan swasta Doddy Arianto Supeno.
"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berinisial DAS. Dia diduga tahu soal suap itu," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta.
Yuyuk tak membantah terdapat sejumlah sengketa kasus yang melibatkan perusahaan Lippo Group. Dari informasi yang dihimpun, Suhendra pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris Lippo Securities.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Suhendra, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa Presiden Direktur PT Metropolitan Tirtaperdana, Rudy Nanggulangi dan Komisaris PT Metropolitian Tirtaperdana, Heri terkait kasus yang sama.
KPK telah menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. OTT terhadap Edy dan Doddy dilakukan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3), sekitar pukul 10.45 WIB.
Ketua KPK Agus Rahardjo berkata, keduanya ditangkap di area basement hotel usai melakukan transaksi penyerahan uang dari Doddy kepada Edy.
Agus menuturkan, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. "Uang dimasukkan ke dalam paper bag bermotif batik," ujar Agus.
Agus mengklaim, berdasarkan hasil penyidikan, penyerahan uang yang dilakukan oleh Doddy kepada Edy bukan yang pertama kali. Pasalnya, pada bulan Desember 2015 lalu, ia berkata, juga telah terjadi penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh Doddy kepada Edy sebesar Rp100 juta.
(pit)