KPK Periksa Eks Petinggi Lippo Group Terkait Suap PN Jakpus

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2016 15:33 WIB
KPK akan memeriksa mantan petinggi Lippo Group Suhendra Atmadja, atas dugaan suap yang melibatkan panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) mengatakan akan segera memeriksa petinggi Lippo Group terkait suap PN Jakpus. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan petinggi Lippo Group Suhendra Atmadja, hari ini, Kamis (19/5). Suhendra diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan karyawan swasta Doddy Arianto Supeno.

"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berinisial DAS. Dia diduga tahu soal suap itu," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta.

Yuyuk tak membantah terdapat sejumlah sengketa kasus yang melibatkan perusahaan Lippo Group. Dari informasi yang dihimpun, Suhendra pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris Lippo Securities.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Suhendra, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa Presiden Direktur PT Metropolitan Tirtaperdana, Rudy Nanggulangi dan Komisaris PT Metropolitian Tirtaperdana, Heri terkait kasus yang sama.

KPK telah menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. OTT terhadap Edy dan Doddy dilakukan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3), sekitar pukul 10.45 WIB.

Ketua KPK Agus Rahardjo berkata, keduanya ditangkap di area basement hotel usai melakukan transaksi penyerahan uang dari Doddy kepada Edy.

Agus menuturkan, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. "Uang dimasukkan ke dalam paper bag bermotif batik," ujar Agus.

Agus mengklaim, berdasarkan hasil penyidikan, penyerahan uang yang dilakukan oleh Doddy kepada Edy bukan yang pertama kali. Pasalnya, pada bulan Desember 2015 lalu, ia berkata, juga telah terjadi penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh Doddy kepada Edy sebesar Rp100 juta. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER