Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi atas penetapan statusnya sebagai tersangka penerima suap.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Rohadi adalah hak setiap tersangka.
"KPK siap jika memang kasus tersebut dibawa ke pengadilan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa berkata, KPK masih mempelajari gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang mungkin dituntut oleh Rohadi.
Pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan sidang praperadilan Rohadi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, besok, Selasa (12/7) pukul 09.00 WIB.
Tapi KPK sudah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang kepada hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala. Gugatan praperadilan Rohadi terdaftar dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST.
Dilansir dari
Antara, pemohon praperadilan adalah Ryan Seftriadi yang merupakan anak Rohadi dan juga pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini. Ryan adalah pegawai di Mahkamah Agung.
Gugatan yang diajukan oleh Ryan antara lain permintaan agar KPK dinyatakan melanggar hukum saat melakukan penyitaan/perampasan surat, dokumen, uang dan barang di tempat penggeledahan.
Gugatan itu juga meminta agar hakim membatalkan penetapan tersangka, merehabilitas nama baik dan martabat Rohadi.
Selanjutnya, meminta agar hakim menghentikan seluruh pemeriksaan, pengembangan di luar perkara korupsi tersebut dan meminta agar seluruh barang yang sudah disita dikembalikan.
Diketahui, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp250 juta dari total "commitment fee" Rp500 juta dari pengacara penyanyi Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman agar putusan terhadap Saipul menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP
(rel)