KPK Periksa Sekretaris DPRD Jakarta untuk Ketahui Gaji Sanusi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 11:51 WIB
Informasi soal pendapatan Sanusi selama menjabat sebagai anggota DPRD DKI diperlukan untuk pengembangan penyidikan.
Tersangka kasus suap DPRD Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan M. Sanusi, saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta M Yuliadi untuk mengetahui gaji Mohamad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD Jakarta yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, informasi soal pendapatan Sanusi selama menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta diperlukan untuk pengembangan penyidikan. Pasalnya, saat ini penyidik KPK tengah menyidik asal-usul seluruh aset yang dimiliki oleh mantan politisi Gerindra itu.

"Sekretaris Dewan (Yuliadi) itu untuk profil dan beberapa penghasilan MSN dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Air Jakarta Teguh Hendrawan dan Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan. Kedua saksi tersebut dipanggil untuk kepentingan penyelidikan atas beberapa proyek Pemerintah Daerah yang ada di Komisi D DPRD Jakarta. KPK menduga Sanusi sempat mengurus beberapa proyek pembangunan di Jakarta saat menjabat sebagai Ketua Kimisi D.

Berdasarkan keterangan resmi, KPK juga memanggil beberapa saksi lain berhubungan dengan TPPU yang dilakukan oleh Sanusi. Mereka adalah Adi Kurnia selaku pengacara, Gerry Prasetya selaku sopir pribadi Sanusi, dan Tasdikiah dari pihak swasta.


Sebelumnya, Sanusi sudah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) DKI Jakarta yang berkaitan dengan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Selain Sanusi, Presiden Direktur PT APL, Arieman Widjaya dan asistennya, Trinanda Prihantoro juga menjadi tersangka suap. Salah satu barang bukti kasus suap reklamasi di antaranya uang tunai Rp2 miliar.

Sementara, terkait kasus TPPU, Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengindikasikan adanya pihak lain yang terlibat dalam TPPU Sanusi. Sebab, pasal tersebut juga mengatur hukuman kepada pelaku, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan tindak pidana pencucian uang. (wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER