Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen proyek yang ditangani Dinas Tata Air DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Teguh menuturkan, peran Komisi D DPRD DKI berkaitan dengan kerja Dinas Tata Air yang masuk dalam kategori pembangunan. Dalam hal tersebut, Sanusi memiliki peran vital, mulai dari pembahasan hingga pengesahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait penyidikan, Dinas Tata Air sudah melengkapi. Mulai dari lelang, kontrak, dan pembayaran," ujar Teguh usai diperiksa sebagai saksi bagi Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7).
Teguh menjelaskan, detail permasalah yang terjadi di Dinas Tata Air DKI terletak pada proses belanja barang, khususnya dalam pengadaan pompa air dan suku cadangnya yang dilakukan oleh dua perusahaan. Namun ia enggan menyebut dua perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, terkait proyek reklamsi teluk di Jakarta,Teguh mengatakan, ada enam lokasi proyek kerjasama antara Dinas Tata Air DKI dengan perusahaan pengembang, di antaranya di Sentiong, Pasar Ikan, Ancol, hingga di Puri Village.
Namun, ia kembali enggan menyebut perusahaan mana saja yang menjalin kerjasama dengan pihaknya. Ia juga mengklaim tak mengetahui besaran nilai proyek tersebut.
Selain itu, proyek yang sudah masuk dalam tahap penentuan titik kordinat pemasangan itu terpaksa dihentikan Pemda DKI menyusul dihentikannya proyek reklamsi di teluk Jakarta.
Sanusi kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah sebelumnya juga menjadi tersangka suap pembahasan Raperda rekalamasi Jakarta.
Sanusi diduga menggunakan uang hasil kejahatan utuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga. Dalam kasus suap, Sanusi juga diketahui menerima uang suap dari tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar.
(rel)