Hal tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Teguh menuturkan, peran Komisi D DPRD DKI berkaitan dengan kerja Dinas Tata Air yang masuk dalam kategori pembangunan. Dalam hal tersebut, Sanusi memiliki peran vital, mulai dari pembahasan hingga pengesahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, terkait proyek reklamsi teluk di Jakarta,Teguh mengatakan, ada enam lokasi proyek kerjasama antara Dinas Tata Air DKI dengan perusahaan pengembang, di antaranya di Sentiong, Pasar Ikan, Ancol, hingga di Puri Village.
Selain itu, proyek yang sudah masuk dalam tahap penentuan titik kordinat pemasangan itu terpaksa dihentikan Pemda DKI menyusul dihentikannya proyek reklamsi di teluk Jakarta.
Sanusi kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah sebelumnya juga menjadi tersangka suap pembahasan Raperda rekalamasi Jakarta.
Sanusi diduga menggunakan uang hasil kejahatan utuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga. Dalam kasus suap, Sanusi juga diketahui menerima uang suap dari tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar.