Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai PT Citra Gading Asritama, Triyanto menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Triyanto merupakan anak buah terdakwa Ichsan Suaidi yang menyuap Andri Rp400 juta agar menunda salinan putusan kasasi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Triyanto mengungkapkan, uang Rp400 juta berasal dari permintaan Andri. Permintaan uang muncul saat Andri mengadakan pertemuan dengan Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat di Hotel JW Marriott, Surabaya, Februari lalu.
Triyanto dan adik kandung Ichsan yakni Heri turut serta dalam pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pertemuan itu Pak Awang membahas soal penundaan salinan perkara dengan Pak Andri. Untuk biaya penundaan, Pak Andri menyebutkan Rp400 juta," ujar Triyanto saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/7).
Belakangan Triyanto baru mengetahui bahwa uang itu akan dibagikan ke sejumlah orang termasuk dirinya. Namun hingga saat ini, Triyanto mengaku belum menerima uang tersebut. Dia juga tak tahu berapa nominal uang yang akan diterimanya.
Selain uang Rp400 juta, Triyanto diminta Ichsan untuk memberikan uang saku sebesar Rp50 juta untuk Andri dan Awang. Uang itu, menurutnya, digunakan untuk biaya Andri dan Awang selama di Surabaya dan kembali ke Jakarta.
Dalam persidangan, Triyanto mengaku dia yang pertama kali mengenalkan Awang pada Ichsan. Triyanto mengenal Awang sejak 2015 karena pernah mengurus sebuah perkara yang melibatkan adik kandung Ichsan.
Namun Triyanto menampik bahwa sejak awal telah ada pembicaraan untuk mengurusi penundaan salinan putusan tersebut. "Tidak ada pembahasan, itu sekadar mengenalkan. Pak Awang kemudian membicarakan sendiri dengan Pak Ichsan," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Andri membantah dirinya yang meminta uang Rp400 juta pada Ichsan. Awalnya disepakati uang sebesar Rp250 juta, namun Awang memberitahunya untuk meminta tambahan pada Ichsan menjadi Rp400 juta.
"Rp400 juta itu bukan inisiatif saya. Pak Awang sudah mengetahui, dia yang bilang akan minta tambahan ke Pak Ichsan," ucapnya.
Pinjam Rp500 Juta untuk SuapIchsan ternyata pernah meminjam uang Rp500 juta kepada adiknya, Heri yang juga menjadi pengelola divisi properti di PT Citra Gading Asritama. Hal ini diungkapkan Heri saat menjadi saksi untuk terdakwa Andri hari ini.
Heri berkata, saat itu Ichsan menelepon dan menjelaskan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan proyek di Kalimantan dan mengurus perkara yang tengah menjerat kakaknya.
"Saya langsung tanya ke Triyanto, ternyata benar uang itu akan digunakan Ichsan untuk permintaan penundaan salinan putusan kasasi," tuturnya.
Ichsan terbukti memberikan uang Rp400 juta pada Andri melalui pengacaranya, Awang. Uang itu tak hanya diberikan pada Andri, namun dibagikan ke Awang dan anak buah Ichsan lainnya. Andri diketahui mendapat jatah uang sebesar Rp250 juta untuk menunda salinan putusan kasasi selama tiga bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ichsan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap Andri, dan sebuah koper berisi Rp500 juta.
Ichsan diketahui tengah terjerat kasus suap akibat menyetor uang Rp8,916 miliar pada Kejaksaan Tinggi NTB terkait kasus Dermaga Lombok Timur. Suap pada Andri sengaja dilakukan untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara tersebut.
(rdk)